Pendaftaran PSE Ditutup Malam Ini, Perusahaan Bandel Dianggap Ilegal!

Rahmi Yati
Rabu, 20 Juli 2022 | 22:29 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali, Senin (11/7/2022). Dok. Bank Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menkominfo Johnny G. Plate dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022 di Nusa Dua, Bali, Senin (11/7/2022). Dok. Bank Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, LABUAN BAJO - Pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat akan ditutup malam ini pukul 23.59 WIB. Dengan begitu, bila masih ada perusahaan digital yang bandel dan tidak mendaftar, akan dianggap ilegal.

"Yang pasti bahwa pada saat 23.59 batas batas terakhir. Pukul 00.01 perusahaan yang belum mendaftar jadi perusahaan yang tidak terdaftar," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Labuan Bajo, Rabu (20/7/2022).

Johnny menegaskan bahwa saat penutupan dilakukan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo akan melakukan pengecekan berapa banyak PSE lingkup privat baik domestik maupun asing yang belum mendaftar.

Apabila benar-benar ditemukan perusahaan yang bandel dan tidak mau mendaftar tanpa alasan yang jelas, maka pihaknya akan melakukan penegakan aturan yang tegas.

"Namun kami tentu memperhatikan PSE itu mempunyai customer di dalam negeri, mitra di dalam negeri, karenanya kami akan menanganinya secara profesional tetapi sesuai aturan," ucap dia.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa ini merupakan proses pendaftaran, bukan perizinan. Kebijakan ini juga telah diterapkan banyak negara dan diperlukan agar pemerintah bisa mengetahui perusahaan digital apa saja yang beraktivitas di ruang digital Tanah Air.

Adapun sambungnya, kewajiban mendaftar ini juga sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020. Ini bukan aturan yang baru dan mendadak, tetapi sudah berjalan lebih kurang dua tahun.

"Selama ini perusahaan mitra baik domestik atau global mereka itu selalu menyampaikan taat aturan, melaksanakan usahanya dengan mengikuti ketentuan-ketentuan. Sekarang untuk pendaftaran yang sangat sederhana ini buktikan itu," tutupnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Pandu Gumilar
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper