Google Belum Daftar PSE, Layanan Google Cloud Bakal Terdampak?

Rahmi Yati
Kamis, 30 Juni 2022 | 14:52 WIB
Situs Google menampilkan doodle bertema HUT ke-76 Republik Indonesia
Situs Google menampilkan doodle bertema HUT ke-76 Republik Indonesia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Produk layanan komputasi awan yang dimiliki oleh Google atau Google Cloud Platform (GCP) menyatakan telah memenuhi semua aturan dan persyaratan yang diwajibkan untuk menyediakan layanannya di Indonesia.

Dengan begitu, Country Director Google Cloud Indonesia Megawaty Khie mengatakan produk dan layanannya tidak akan terpengaruh oleh kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan platformnya paling lambat 20 Juli 2022.

"Kalau dari sisi peraturan, Google Cloud sudah taat [pada] semua persyaratan regulasi yang kita harus ikuti. PSE ini sebetulnya tidak mengganggu Google Cloud, itu lebih berkaitan dengan Google," katanya, Kamis (30/6/2022).

Mega memerinci dalam menghadirkan layanan Google Cloud di Tanah Air, perusahaan telah memenuhi standar atau sejumlah regulasi yang berlaku seperti PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Presiden No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Selain itu juga, sambung dia, juga terdapat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nk. 21/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 38/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Sebagaimana diketahui, Google jadi satu platform teknologi yang diimbau untuk segera mendaftarkan diri ke Kemenkominfo sebagai salah satu PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pendaftaran PSE ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 PP No 71/2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pasal 47 PM Kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup privat pada 20 Juli 2022.

Apabila PSE yang masuk kategori wajib mendaftar tetapi tidak melakukan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, sambung Semmy, akan dianggap ilegal dan bisa dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo.

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” ucap dia.

Sementara itu Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kemenkominfo yakni platform yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa. Kedua, menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Ketiga, pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

Keempat, menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi tetapi tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

Kelima, layanan mesin pencari. Layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Keenam, pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Dedy menambahkan bagi PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang ditentukan, akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, perwakilan Google Indonesia mengaku belum bisa memberikan informasi lanjutan mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut.

Sejauh ini, perusahaan menegaskan mengetahui kewajiban pendaftaran itu dan berkomitmen akan mengambil tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper