CIPS: Pembatasan Operasi E-Commerce Asing Lemahkan Pasar Domestik

Rahmi Yati
Sabtu, 18 Juni 2022 | 15:20 WIB
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee/India Times
Salah satu kantor milik e-commerce Shopee/India Times
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai pembatasan operasi perusahaan e-commerce asing di Indonesia justru akan melemahkan pasar domestik.

Menurutnya, kehadiran sektor tersebut seharusnya bisa mendorong perusahaan e-commerce lokal untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan juga produknya.

“Ada anggapan bahwa perusahaan e-commerce asing selalu dapat menjual barang dengan harga lebih murah. Hal ini seharusnya disikapi positif," kata Pingkan, Sabtu (18/6/2022).

Dia menilai pemerintah perlu memastikan ketersediaan bahan baku yang digunakan UMKM supaya kualitas produknya meningkat dan mampu bersaing di pasar domestik juga internasional.

Harga yang didapat dengan mengurangi biaya produksi yang tidak efisien, sambung dia, adalah sebuah proses wajar untuk mendorong efisiensi dalam skala yang lebih besar.

"Jika sebuah unit usaha mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar hanya karena produktivitasnya yang tinggi atau manajemen biaya yang cerdas, tentu hal ini tidak termasuk kecurangan usaha," sebut Pingkan.

Sebaliknya, dia menuturkan dukungan terhadap UMKM harus jadi fokus dari revisi Permendag No. 50/2020. Mengurangi hambatan masuk ke pasar digital bagi mereka dengan mempertimbangkan kembali persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan Elektronik (SIUPMSE) bagi penjual online akan sangat memudahkan mereka.

Dukungan untuk UMKM dengan tidak mewajibkan mereka dari persyaratan SIUPMSE, lanjutnya, adalah strategi yang jauh lebih dapat dibenarkan untuk membantu mereka mengembangkan bisnis dan meningkatkan produktivitas mereka.

Pingkan menambahkan, penelitian CIPS merekomendasikan Kementerian Perdagangan perlu merevisi Permendag No. 50/2020 terkait sanksi administratif untuk bisnis online informal dan membebaskan UMKM online dengan situs web bisnis mereka sendiri dari persyaratan SIUPMSE.

"Kemudahan ini akan mendorong UMKM untuk memasuki pasar digital dan mendapatkan manfaat dari transformasi ekonomi menuju digital," imbuh dia.

Pingkan melanjutkan, upaya untuk formalisasi bisnis online melalui PP 5/2021, PP 5/2019 dan Permendag 50/2021 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengakibatkan migrasi penjual ke platform yang kurang aman, seperti berjualan melalui media sosial yang dapat merugikan konsumen.

UMKM yang menjalankan website mereka sendiri juga dapat dibebaskan dari kewajiban untuk mendapatkan SIUPMSE. Menurutnya kegagalan mendapatkan izin tersebut akan berdampak pada UMKM, yang biasanya memang menunjukkan kesadaran yang lebih rendah akan kewajiban perizinan.

"SIUPMSE untuk UMKM dapat ditawarkan sebagai lisensi non-wajib. Kementerian Perdagangan dapat, misalnya, memberikan insentif berupa pemberian label atau sertifikat terdaftar atau bersertifikat bagi mereka yang bersedia memperoleh SIUPMSE untuk membantu branding digital mereka," tutup dia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Kahfi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper