Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menyayangkan penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan terkait maraknya aplikasi azan dan salat yang mencuri data pelanggan baru-baru ini.
Menurutnya, skema pengawasan yang dilakukan masih mengacu pada norma-norma hukum yang dipahami berdasarkan aturan dan Undang-undang yang sering kali sudah tidak sesuai dengan perkembangan maupun perubahan teknologi yang terjadi dalam kurun hitungan menit.
"Selain itu, upaya pengawasan dan penegakan tidak juga mengedepankan konsep pre-emptif dan antisipatif. Semua berdasarkan dan menunggu adanya pengaduan dari masyarakat terlebih dahulu. Padahal kejahatannya sudah terjadi," katanya, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut menurutnya, sebaiknya peran penyedia jasa internet dan telekomunikasi juga dibatasi karena salah penggunaan dan pengunduhan aplikasi ini juga merupakan sumber pendapatan bagi mereka.
Dengan begitu, sambung Ardi, ada keengganan untuk berbuat lebih dalam rangka pre-emptif dan antisipatif dalam rangka perlindungan konsumen.
"Soal pembatasan dan mengidentifikasi aplikasi yang berbahaya, ini juga menjadi pertanyaan siapa yang mau memikul tanggung jawab ini dan apakah memiliki sumber daya baik manusia maupun teknologi untuk melakukan hal ini," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aplikasi azan dan salat kedapatan bisa mencuri data pribadi pengguna. Hingga saat ini ada 10 juta pengguna yang telah mengunduhnya. Demikian informasi yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya melalui akun resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Waspada aplikasi salat dan azan pencuri data. Beredar di Play Store diunduh 10 juta pengguna," demikian peringatan akun @siberpoldametrojaya.
Akun tersebut mengatakan bahwa peringatan itu dikeluarkan setelah peneliti keamanan AppCencus menemukan aplikasi yang mengandung software development kit (SDK) yang ditanamkan untuk mengambil data sensitif dari ponsel pengguna. Bahkan, SDK ini disebut sebagai malware oleh peneliti.
Adapun data pengguna yang dicuri berupa nomor telepon, alamat email, informasi IMEI, data GPS, dan SSID router. Bukan itu saja, beberapa aplikasi lainnya juga bisa melacak lokasi pengguna.
Menanggapi itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mempelajari dugaan pemrosesan data pribadi secara tanpa hak yang dilakukan oleh beberapa aplikasi azan dan salat di Google Play Store tersebut.