Bisnis.com, JAKARTA - GoPay menandatangani Nota Kesepahaman dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait peningkatan upaya perlindungan konsumen dalam transaksi digital.
Senior Vice President Public Policy and Government GoTo Financial Anita Sukarman mengatakan bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional 2022, penandatanganan Nota Kesepahaman bersama BPKN ini akan semakin memantapkan langkah dan upaya perusahaan dalam hal perlindungan konsumen.
Menurutnya, edukasi menjadi salah satu elemen krusial guna meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak-hak serta cara melindungi diri dari berbagai risiko kejahatan dalam transaksi digital.
"Sejak awal GoPay selalu berkomitmen untuk memastikan konsumen merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi digital. Dimulai dari penerapan standar teknologi tertinggi, beragam program edukasi yang berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sampai dengan memberikan jaminan saldo kembali sebagai upaya perlindungan konsumen," katanya dalam siaran pers, Rabu (20/4/2022).
Adapun Anita memerinci, kerja sama dengan BPKN tersebut mencakup empat area utama, yaitu edukasi untuk masyarakat umum dan pelaku UMKM mengenai berbagai aspek perlindungan konsumen secara berkelanjutan, kolaborasi dalam produksi, diseminasi, dan penyebarluasan konten edukasi perlindungan konsumen melalui kanal digital, penelitian dan/atau pelaksanaan kajian bersama, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Sementara itu Kepala Divisi Perlindungan Konsumen BPKN Primasetya Teguh Jatmiko menyebut kerja sama ini akan memperkuat sinergi antara BPKN dan GoPay terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi pelanggan, memastikan terjaminnya data pribadi, memastikan keamanan transaksi yang terjadi antarkonsumen dan pelaku usaha, serta memberikan kanal-kanal pelayanan yang memadai bagi konsumen.
"Keamanan dana maupun data nasabah pun harus menjadi prioritas utama agar masyarakat tidak ragu untuk menaruh dana di platform dompet digital," imbuhnya.
Sebagai informasi, sebelumnya GoPay juga telah berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam merealisasikan berbagai upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan. Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan berbagai figur publik dalam kegiatan diskusi publik.