Kemenkominfo Ungkap Alasan Marak Penjualan Jasa Internet Ilegal

Rahmi Yati
Selasa, 12 April 2022 | 02:55 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR tentang perkembangan persiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran (ASO) di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021)./Antararnrn
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR tentang perkembangan persiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran (ASO) di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021)./Antararnrn
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan munculnya aksi penjualan jasa internet ilegal disebabkan adanya peluang menjual kembali layanan dengan membuat disparitas harga sesuai daya beli di masyarakat.

Direktur Pengendalian dan Informatika Ditjen PPI Kemenkominfo Gunawan Hutagalung mengatakan peluang untuk menjual kembali layanan internet atau reseller ini yang mendorong terjadinya pelanggaran tersebut.

"Sebenarnya sudah terdapat regulasi reseller. Namun dalam regulasi ini semua bisnis masih dikendalikan penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk pricingnya," kata Gunawan, Senin (11/4/2022).

Menurutnya, upaya reseller ini sebenarnya bukan kegiatan yang melanggar aturan apabila mekanismenya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebaliknya, bila penyelenggaran jaringan dan atau jasa dilakukan tanpa izin maka kegiatan ini dapat dikategorikan melanggar.

Lebih lanjut Gunawan menuturkan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mencoba masuk pada harga yang semaksimal mungkin bisa dijangkau oleh masyarakat.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa pengawasan penggelaran jaringan ini tetap dijalankan seiring dengan upaya terus mendorong perluasan jangkauan jaringan 4G untuk seluruh wilayah sebagai opsi lain dari akses internet fixed.

Sosialisasi kepada masyarakat, sambung dia, juga tetap dijalankan bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan forum reseller secara periodik untuk wilayah-wilayah yang potensi pelanggarannya tinggi.

Terpisah, Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan saat ini berlangganan jaringan internet sudah lebih mudah. Pasalnya, kini tersedia skema bisnis reseller atau eceran dari Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet meskipun belum seluruhnya.

Arif menyebut pemerintah telah bekerja sama dengan seluruh anggotanya dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller ini.

"Regulasi jasa telekomunikasi yang terbaru sudah membuka peluang bisnis reseller termasuk untuk layanan internet sehingga reseller tidak perlu izin dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa," imbuh Arif.

Adapun mengenai upaya mempermudah masyarakat mengakses internet, misalnya dengan skema RT RW Net, menurut Arif bukanlah tindakan yang salah, asalkan pengguna akhir/komunitas tersebut langsung berlangganan kepada perusahaan yang memiliki izin penyelenggara.

Dia menilai, RT RW Net adalah topologi jaringan untuk distribusi akses internet seperti halnya penarikan kabel LAN atau melalui radio link di pusat instansi pemerintahan terpadu yang memiliki beberapa gedung terpisah, tetapi masih dalam satu area.

"Dari segi hukum, penyediaan layanan internet hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin penyelenggara jasa internet, apalagi jika memungut pembayaran dari masyarakat. Sebab, ada nilai bisnis yang diperoleh dari masyarakat atas penyediaan layanan internet. Meski demikian, praktik RT RW Net merupakan strategi yang sangat bagus dan efektif untuk memperkecil kesenjangan digital di masyarakat," tuturnya.

Arif menambahkan, mengingat regulasi dan perundang-undangan telah mengatur ketentuan penyediaan jasa internet, maka RT RW Net juga masuk ke dalam kegiatan penyediaan akses internet yang harus patuh terhadap regulasi, dengan memperhatikan perlindungan terhadap pelanggan, kontribusi pembangunan, dan kesehatan kompetisi pasar.

RT RW Net, lanjut dia, bisa berbisnis secara legal dengan menjadi pengecer dari penyelenggara jasa internet yang berizin, sehingga tetap dapat mencapai tujuannya untuk memudahkan masyarakat mengakses jaringan internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Editor : Pandu Gumilar
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper