KPPU: Merger Gojek Tokopedia Tak Langgar Persaingan Usaha

Dany Saputra
Rabu, 30 Maret 2022 | 10:41 WIB
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021)./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021)./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan merger yang dilakukan antara Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo tidak ada indikasi monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat.

Keputusan terebut diambil setelah KPPU melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari aksi merger tersebut.

Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan bahwa ketika terjadi penggabungan atau merger pada beberapa industri atau usaha tertentu, memang dapat terjadi konsentrasi pasar. Namun, merger Gojek dan Tokopedia yang merupakan perusahaan teknologi layanan digital memiliki multiset market, sehingga tidak memunculkan konsetrasi pasar.

“Intinya, merger GoTo tidak berdampak signifikan [terhadap konsentrasi pasar],” ujar Guntur, dikutip dari siaran pers, Selasa (29/3/2022).

Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando menambahkan bahwa ada beberapa analisis dampak yang dilakukan oleh tim komisi penilai maupun sekretariat terkait dengan merger Gojek dan Tokopedia.

Di antaranya, yakni dampak hambatan masuk pasar, dampak anti persaingan, dampak terhadap unilateral conduct, kemudian dampak anti-persaingan, dan dampak lainnya. Menurut Aru, hasil analisis menunjukkan tidak adanya indikasi potensi persaingan usaha tidak sehat pada aksi merger tersebut.

“Dari sekian analisis dampak yang dilakukan oleh tim, kesimpulan yang dapat ditarik atau diambil adalah bahwa tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait dengan potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” kata Aru.

Karena dampaknya tidak signifikan yang dapat mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, lanjut Aru, maka KPPU menyetujui merger atau akuisisi saham tersebut.

“Menetapkan tidak adanya dugaan dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham oleh perusahaan tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dalam memenuhi ketentuan KPPU yaitu dalam setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu, wajib memberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi, sehingga masuk ke proses penilaian yang sudah mulai 4 November 2021.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Dany Saputra
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper