Apple Terancam Didenda hingga Rp 79,5 Miliar di Belanda

Newswire
Selasa, 29 Maret 2022 | 19:39 WIB
Seorang petugas polisi yang mengenakan masker pelindung berjalan melewati toko Apple yang tutup di Shanghai, China, pada 5 Februari 2020./ Qilai Shen - Bloomberg
Seorang petugas polisi yang mengenakan masker pelindung berjalan melewati toko Apple yang tutup di Shanghai, China, pada 5 Februari 2020./ Qilai Shen - Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Apple didenda 5 juta euro atau setara dengan Rp79,5 miliar di Belanda atas kasus antimonopli.

Denda tersebut dilayangkan kepada perusahaan karena gagal mematuhi sistem pembayaran alternatif yang baru-baru ini diamanatkan untuk aplikasi kencan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Belanda meminta Apple untuk memberikan penawaran dalam bentuk lain di App Store.

Namun, sepertinya Apple gagal memenuhi tepat waktu karena kembali terkena denda 5 juta euro seperti terakhir kali.

Sejauh ini, pembuat iPhone itu telah didenda sekitar 45 juta euro (Rp 715,6 miliar) oleh Otoritas Belanda untuk Konsumen dan Pasar (ACM).

Denda ini telah menumpuk minggu demi minggu, karena Apple terus menunda perubahan di App Store miliknya.

Sebelumnya, ACM telah menyatakan akan mendenda perusahaan sebesar 5 juta euro setiap minggunya, dengan denda maksimum hingga 50 juta euro.

Dari laporan yang dibuat oleh Reuterus, Apple mungkin akan melampaui total denda yang dinyatakan semula. Sesuai laporan Reuters, denda mengikuti ambang 50 juta euro mungkin bahkan lebih tinggi dari yang pertama.

Hal ini, kita harus menunggu bagaimana situasinya berjalan untuk Apple. Khususnya, ACM tidak senang dengan keputusan Apple yang memaksa aplikasi kencan untuk memilih antara standar dalam sistem pembelian aplikasi atau platform pembayaran alternatif baru.

Sebelumnya, Apple sempat mengeluarkan pernyataan akan menghadirkan solusi mengenai masalah tersebut, namun hal itu belum terpenuhi hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 24 Januari 2022.

"Apple gagal menyesuaikan kondisinya, sehingga penyedia aplikasi kencan masih tidak dapat menggunakan sistem pembayaran lain. Saat ini, penyedia aplikasi kencan hanya dapat menyatakan 'minat' mereka," kata Otoritas Konsumen dan Pasar di Belanda seperti dikutip dari Reuters pada Selasa, (25/3/2022).

Permasalahan Apple dan Pemerintah Belanda itu terjadi sebenarnya sejak Desember 2021. Saat itu Apple ditegur dan memberikan tanggapannya pada 15 Januari 2022.

Mereka menyatakan akan mencoba menghadirkan alternatif pembayaran layanan untuk aplikasi kencan daring. Namun perusahaan asal AS itu gagal memenuhi janjinya dan berakhir didenda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper