Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan konsolidasi penyelenggara serat optik sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL) yang sedang didorong oleh pemerintah adalah konsolidasi dalam hal penataan jaringan.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan konsolidasi SKKL yang dimaksud bukan dalam bentuk merger antar penyelenggara SKKL, tetapi dalam bentuk kolaborasi dukungan penyelenggara SKKL dalam penguatan tata kelola kabel laut nasional.
Adanya proses penataan pipa dan/atau kabel bawah laut yang dikoordinasikan oleh Kemenko Kemaritiman dan Investasi, kata Ismail, bisa menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara SKKL untuk bersama-sama berkolaborasi dalam memperkuat tata kelola kabel laut nasional.
“Tujuannya agar dapat berjalan lebih baik dan lebih teratur untuk mendukung agenda transformasi digital nasional,” kata Ismail, Kamis (10/2/2022).
Terkait hal ini, lanjut Ismail, Kemenkominfo sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 tentang penyelenggaraan telekomunikasi, yang juga mengatur penyelenggaraan jaringan SKKL.
Dia mengatakan Kemenkominfo tidak membatasi jumlah penyelenggara SKLL, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua penyelenggara SKKL mendukung kolaborasi dalam perkuatan tata kelola kabel laut nasional,” kata Ismail.