Bisnis.com, JAKARTA - PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) dan PT Daur Ulang Selaras, anak perusahaan dari Daya Selaras Group, umumkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) daur ulang material kertas untuk wilayah DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Depok.
Kolaborasi antara Waste4Change dan DSG ini dilakukan sebagai upaya menciptakan solusi mengatasi isu persampahan di hilir. Material sampah yang sudah dipilah dan diproses oleh Waste4Change kemudian diolah menjadi produk daur ulang yang dapat dimanfaatkan kembali oleh Daya
Selaras Group.
Head of Recycling Business Waste4Change Rizky Ambardi menyebut, perusahaannya melakukan pengangkutan dan pengumpulan sampah secara terpilah.
"Kami selalu mengingatkan klien untuk melakukan pemilahan sampah anorganik setidaknya kertas dari jenis sampah anorganik lainnya seperti plastik, kaca, dan logam, agar material kertas tidak rusak karena terkontaminasi sampah organik dan air,” ujarnya dalam rilis, Kamis (27/1/2022).
Rizky mengatakan, kertas yang ringan dan mudah dibentuk merupakan jenis material yang populer digunakan sebagai kemasan baik untuk produk konsumsi atau non-konsumsi. Kertas merupakan material yang mudah rusak jika terkena bahan organik dan akan mempengaruhi kualitas bahan daur ulangnya.
Dia menuturkan beberapa produk kemasan kertas juga banyak dikombinasikan dengan bahan anorganik lainnya seperti plastik dan logam aluminium yang membuat proses daur ulang menjadi lebih rumit.
Dia menjelaskan hadirnya gudang material daur ulang Waste4Change di Bekasi bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan klien dan mitra dalam melakukan pengumpulan sampah plastik dan kertas lebih banyaki. Perusahaannya membuka peluang kerja sama dengan mitra daur ulang lainnya dalam mengelola sampah agar tidak berakhir ke TPA
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN KLHK) tahun 2021, Indonesia menghasilkan 41 juta ton sampah per tahun, dan 12,4 persen merupakan sampah kertas/karton. Dari angka tersebut, 65,12 persen masih belum terkelola dan berpotensi berakhir di TPA atau mencemari lingkungan.