Jaga Kualitas Layanan, Pemerintah Ajak Berbagai Pihak Danai Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 25 Januari 2022 | 20:51 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan saat konferensi pers Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Jakarta, Senin (3/2). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan saat konferensi pers Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Jakarta, Senin (3/2). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah mengajak berbagai pihak turut serta terlibat dalam pendanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informasika Johnny G. Plate menekankan agar layanan seluler dan internet dapat dimanfaatkan masyarakat denan baik tanpa ada kendala. Karena itu, dia mengajak semua pihak menjaga kualitas layanan telekomunikasi.

Saya sangat menekankan jangan sampai terjadi interupsi pelayanan sinyal 4G bagi masyarakat khususnya masyarakat di daerah terdepan, terluar dan tertinggal,” ujarnya, Selasa (25/01/2022).

Dia menegaskan agar masyarakat bisa menjangkau layanan telekomunikasi seluler 4G tanpa ada kendala. Hal itu, menurutnya menjadi tugas bersama BAKTI Kementerian Kominfo dan penyedia layanan seluler 4G.

Pembangunan layanan seluler 4G melalui Base Transceiver Station (BTS) baik oleh BAKTI Kementerian Kominfo dan mitra operator seluler dapat dijangkau masyarakat tanpa terjadi masalah dalam pelayanan. Sekali layanan sinyal tersedia, tetaplah harus tersedia, ini tugas kita bersama,”  tandasnya.

Menurutnya, Pemerintah telah mengembangkan dukungan pembiayaan  melalui skema-skema public private partnership atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Bahkan, sindikasi pembiayaan internasional dan domestik juga akan dilibatkan untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Karenanya saya mengajak lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan nasional untuk ikut mengambil bagian dalam skema pembiayaan pembangunan ICT infrastruktur, yang disediakan oleh pemerintah Indonesia melalui BLU BAKTI maupun oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya,” paparnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang kemudian diterjemahkan lebih lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Pemerintah berkomitmen agar sektor digitalisasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Kita harapkan bahwa pembangunan ICT infrastruktur di Indonesia akan menjadi lebih efisien melalui skema-skema yang disediakan baik melalui infrastruktur sharing, spektrum sharing, pricing policy, floor dan ceiling model pricing policy demi menjaga agar industri kita menjadi lebih sehat,” pungkasnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper