Implementasi Mikro Operator, Begini Usulan XL Axiata (EXCL)

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 17 Januari 2022 | 11:28 WIB
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. (EXCL) mengusulkan agar implementasi mikro operator 5G di Tanah Air dilakukan melalui skema kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.

Kerja sama yang terjalin pun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya mengenai berbagi spektrum frekuensi.

Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan bahwa konsep mikro operator disusun untuk mempercepat pembangunan Infrastruktur digital di Indonesia.

Percepatan pembangunan melalui penyelenggaraan jaringan seluler kecil lokal untuk pengiriman layanan yang disesuaikan, kata dia, dinilai dapat membuka dan mengoptimalkan ekosistem dan model bisnis baru layanan seluler 5G di masa depan.

Akan tetapi, lanjutnya, regulasi yang mengatur mikro operator sebaiknya dapat ditetapkan terlebih dahulu.

Tujuannya adalah agar menjadi pedoman bagi industri untuk menentukan strategi dalam rangka penerapan teknologi baru yang mengacu pada semangat undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Postelsiar.

Mengacu pada model lima skenario yang ditawarkan, XL Axiata mengusulkan agar penerapan mikro operator dapat dilakukan dengan mekanisme kerja sama dengan operator seluler.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan pada UU Ciptaker, PP Nomor 46/2021 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7/2021 terkait dengan spectrum sharing,” kata Ayu kepada Bisnis, Senin (17/1/2022).

Dia menjelaskan, perseroan turut berpartisipasi dan berkontribusi aktif dalam pembahasan dan pemberian masukan yang komprehensif dalam rangka membantu Kemenkominfo menyusun peta jalan 5G.

Salah satu yang dibahas di dalam peta jalan adalah strategi implementasi operator mikro, dengan beberapa scenario, antara lain kepemilikan jaringan, kerja sama dengan Jabersel, kepemilikan frekuensi, operasi jaringan, elemen jaringan, aplikasi platform, dan penomoran.

Menurutnya, penerapan mikro operator tanpa kerja sama dengan operator seluler berpotensi menimbulkan kompetisi yang tinggi.

“Dan bisa menutup peluang bisnis model baru bagi operator seluler dalam mengembangkan layanan 5G untuk industri vertikal, pemerintah, UMKM, dan korporasi,” imbuhnya

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Lili Sunardi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper