Ada 5 Skenario Mikro Operator yang Berpeluang Hadir di Era 5G

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 17 Januari 2022 | 09:12 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Bisnis,com, JAKARTA — Kehadiran mikro operator di era 5G Indonesia menjadi sebuah perdebatan. Mikro operator diyakini dapat mendorong penetrasi 5G menjadi lebih cepat, di sisi lain membuat ‘kue’ 5G yang diterima operator lebih sedikit. 

Dalam acara diskusi virtual, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sarwoto Atmosutarno menjelaskan 5 skenario implementasi mikro operator di era 5G Indonesia. Adapun skenario tersebut antara lain sebagai berikut: 

Skenario I: Independen, Frekuensi 5G lokal, Privatisasi, dan Tidak berbagi jaringan

Kepemilikan jaringan: milik sendiri
Kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler): Tidak ada
Kepemilikan frekuensi: Milik sendiri
Operasional jaringan: Kelola sendiri
Elemen Jaringan: 
A. 5GC-CP: Milik sendiri 
B. MEC: Milik sendiri
C. Access gNB: Milik sendiri
D. Access 5G LAN: Milik sendiri 
E. Aplikasi Platform: Milik sendiri 

Skenario II: Independen, Lisensi frekuensi 5G nasional, Privatisasi, dan Tidak berbagi jaringan

Kepemilikan jaringan: milik sendiri
Kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler): Ada
Kepemilikan frekuensi: Milik Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (Jabersel)
Operasional jaringan: Kelola sendiri
Elemen Jaringan: 
A. 5GC-CP: Milik sendiri 
B. MEC: Milik sendiri
C. Access gNB: Milik sendiri
D. Access 5G LAN: Milik sendiri 
E. Aplikasi Platform: Milik sendiri 

Skenario III: Dependen/ Hybrid, Lisensi frekuensi 5G nasional, Privatisasi, dan Tidak berbagi jaringan

Kepemilikan jaringan: milik sendiri dan milik Penyelenggara Jabersel
Kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler): Ada
Kepemilikan frekuensi: Milik Jaringan Bergerak Seluler (Jabersel)
Operasional jaringan: Sharing
Elemen Jaringan: 
A. 5GC-CP: Milik sendiri 
B. MEC: Milik sendiri
C. Access gNB: Milik Penyelenggara Jabersel
D. Access 5G LAN: Milik sendiri 
E. Aplikasi Platform: Milik sendiri 

Skenario IV: Dependen, RAN dan Rencana kontrol berbagi antara jaringan pribadi dan publik

Kepemilikan jaringan: milik sendiri dan milik Penyelenggara Jabersel
Kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler): Ada
Kepemilikan frekuensi: Milik Jaringan Bergerak Seluler (Jabersel)
Operasional jaringan: Sharing
Elemen Jaringan: 
A. 5GC-CP: Milik Jabersel 
B. MEC: Milik sendiri
C. Access gNB: Milik Penyelenggara Jabersel
D. Access 5G LAN: Milik sendiri 
E. Aplikasi Platform: Milik sendiri 

Skenario V: Dependen, RAN dan Berbagi inti jaringan publik dan jaringan privat 

Kepemilikan jaringan: milik sendiri dan milik Penyelenggara Jabersel
Kerja sama dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler): Ada
Kepemilikan frekuensi: Milik Jaringan Bergerak Seluler (Jabersel)
Operasional jaringan: Full Sharing
Elemen Jaringan: 
A. 5GC-CP: Milik Penyelenggara Jabersel 
B. MEC: Milik Penyelenggara Jabersel 
C. Access gNB: Milik Penyelenggara Jabersel
D. Access 5G LAN: Milik sendiri 
E. Aplikasi Platform: Milik sendiri 

Harus Jelas

Sementara itu Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan wacana mikro operator harus jelas. Kalau melahirkan operator jaringan baru, ini perlu ditolak. 

“Sebab, ini bertentangan dengan upaya agar jumlah operator lebih sederhana dan berkonsolidasi,” kata Heru. 

Penambahan jumlah pemain juga akan membuat pemanfaatan spektrum yang terbatas, makin tidak optimal di tengah cepatnya transformasi digital dan perkembangan teknologi. 

Sementara itu, jika konsepnya adalah Operator jaringan bergerak virtual (Mobile Virtual Network Operator/MVNO) maka bisa dipertimbangkan. 

Operator jaringan virtual seluler adalah penyedia layanan komunikasi nirkabel yang tidak memiliki infrastruktur jaringan nirkabel yang menyediakan layanan kepada pelanggannya. Artinya, perusahaan ini tidak membangun infrastruktur tetapi bisa berjualan layanan kepada pelanggan. 

Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata maupun Smartfren hanya diposisikan sebagai operator jaringan, sementara untuk layanannya bisa diberikan oleh penyedia layanan yang terafiliasi dengan operator yang ada (MNO). 

“UU Cipta Kerja sebenarnya memberi ruang untuk itu. Namun, perlu pengaturan lebih detail bilamana MVNO mau diterapkan,” kata Heru. 

Mengenai dampaknya terhadap industri telekomunikasi, kata Heru, seharusnya bisa lebih memaksimalkan jaringan dan berpotensi meningkatkan trafik dan pendapatan operator seluler. tetapi, mungkin ada juga operator lain yang akan tergerus. 

“Karena persaingan akan jadi makin hypercompetitive, seolah akan banyak sekali operator nantinya. Tapi ada konsep yang bisa dipakai sebenarnya agar tidak kompetisinya tajam,” kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper