Kemenkominfo Bahas Regulasi Tarif, Ini Hak Masyarakat dan Pelaku Industri

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 31 Desember 2021 | 07:18 WIB
Ilustrasi./Istimewa
Ilustrasi./Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mematangkan regulasi mengenai tarif layanan telekomunikasi.

Penyusunan peraturan mengenai tarif menjadi salah satu fokus Kemenkominfo pada tahun depan, selain mendorong regulasi mengenai perlindungan data pribadi.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa hingga saat ini Kemenkominfo masih membahas mengenai regulasi tarif telekomunikasi.

Meski demikian, dia belum dapat berbicara banyak mengenai pembahasan tersebut, karena masih berlangsung sangat dinamis.

“Tarif Telekomunikasi sedang dalam tahap diskusi,” kata Dedy di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Berdasarkan draf Pedoman Pasal 50 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi yang diterima Bisnis, pemerintah akan mengevaluasi tarif dengan melihat ulasan pasar, kajian biaya, serta penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan Telekomunikasi.

Draf juga menyebut dasar pelaksanaan evaluasi dapat berasal dari inisiatif menteri berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen pelaporan, laporan dari penyelenggara telekomunikasi, dan laporan dari masyarakat.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Direktur Jenderal atas informasi mengenai penerapan tarif Penyelenggaraan telekomunikasi yang terlalu tinggi.

Laporan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui media pelayanan laporan pengaduan lainnya, yaitu melalui Pusat Layanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nomor pusat panggilan 159.

Sebagai tindak lanjut dari pengaduannya, masyarakat harus melengkapi laporan atau pengaduan dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung sebagai dasar laporan dan/atau pengaduan.

Dokumen tersebut antara lain surat laporan pengaduan resmi kepada direktur jenderal, dan dokumen pendukung lainnya.

Dalam melakukan penanganan laporan atau pengaduan, direktur jenderal akan melakukan evaluasi klarifikasi kepada penyelenggara telekomunikasi terlapor, dan masyarakat yang melaporkan sebagaimana diatur dalam PM 5/2021.

Selain itu, laporan juga bisa berasal dari penyelenggara telekomunikasi kepada direktur jenderal atas penyelenggaraan telekomunikasi yang diduga mengganggu/memberikan dampak negatif kepada pelapor dan/atau mengancam keberlangsungan layanan telekomunikasi.

Laporan dan/atau pengaduan dimaksud, yaitu terhadap perilaku yang mengarah pada penerapan tarif yang terlalu rendah atau terlalu tinggi.

Penyelenggara telekomunikasi dalam menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada direktur jenderal harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi dasar bukti terhadap perilaku penyelenggara telekomunikasi yang terindikasi mengganggu.

Dokumen tersebut meliputi surat laporan dan/atau pengaduan resmi kepada direktur jenderal, bukti penerapan tarif yang mengganggu dan penilaian dampak terhadap pelapor dan/atau industri.

Kemudian, laporan juga bisa berasal dari sekelompok penyelenggara telekomunikasi kepada menteri. Sekelompok penyelenggara telekomunikasi yang berjumlah paling sedikit 50 persen dari total jumlah penyelenggara telekomunikasi pada pasar bersangkutan dapat secara bersama-sama maupun melalui asosiasi, menyampaikan laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Lili Sunardi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper