Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah belum melakukan pengawasan yang optimal terhadap penarifan layanan telekomunikasi di dalam negeri. Saat ini, setiap operator telekomunikasi menetapkan tarif sesuai dengan keinginan dan kebutuhan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai seperti hutan rimba.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengawasan mengenai tarif telekomunikasi.
Tidak hanya itu, kebenaran dan keakuratan penghitungan kuota juga sulit diketahui karena tidak ada pengawasan yang dilakukan.
“Dengan kondisi tersebut membuat penarifan ini seperti hutan rimba, di mana penyedia layanan internet bisa seenaknya menetapkan tarif tanpa ada pengawasan,” kata Heru, Minggu (26/12/2021).
Heru menuturkan, penarifan layanan telekomunikasi di luar negeri telah melibatkan regulator.
Adapun di Indonesia, menurut Heru, jika kompetisi berjalan baik dan regulator mengawasi dengan menghitung tarif dasar data atau internet, maka akan diketahui mahal atau tidaknya harga layanan.
Jika tarif layanan terlalu mahal, maka regulator perlu melakukan intervensi agar layanan internet dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Dia menjelaskan, intervensi pemerintah pada penetapan tarif pernah dilakukan saat era layanan panggilan suara. Dengan intervensi, harga layanan yang mahal dapat ditekan menjadi lebih terjangkau.
“Dahulu tarif kita mahal di dunia dalam hal voice, tetapi kemudian kita hitung dan akhirnya tarif pun menjadi murah,” ujarnya.