Bisnis.com, JAKARTA - PT Indosat Tbk. buka suara mengenai gugatan yang diajukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
SVP Head of Corporate Communications Indosat Steve Saerang mengatakan hingga saat ini perseroan belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengenai gugatan dari Sandiaga Uno.
Steve juga mengatakan sesuai informasi yang ada di media, Indosat bukanlah tergugat utama dalam kasus tersebut.
“Posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata Steve kepada Bisnis.com, Sabtu (18/12/2021).
Dia mengatakan Indosat selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatan bernomor 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tersebut Sandiaga juga menyertakan turut tergugat lainnya antara lain PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.