Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat pedoman aturan pembangunan dan penyelenggaraan proyek infrastruktur pasif sektor telekomunikasi.
Ismail, Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, mengatakan sesuai arahan Presiden, pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus dilakukan secepat mungkin. Infrastruktur pasif itu bertujuan mempercepat kehadiran layanan telekomunikasi.
"Tidak hanya untuk masyarakat di kota besar, tetapi seluruh penjuru Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan telekomunikasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/11/2021).
Ismail menegaskan hal itu pada Forum Koordinasi dan Sinkronisasi - Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam baru-baru ini.
Dia menjelaskan kehadiran UU nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, membuat pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan oleh BUMN dan swasta. Pemerintah kata Ismail, memposisikan diri sebagai regulator.
Menurutnya, kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya juga mempercepat transformasi digital di Indonesia. Pada UU Cipta Kerja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan fasilitasi dan atau kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta dapat berperan serta menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau.
Ismail melanjutkan tanpa infrastruktur pasif, mustahil ada layanan telekomunikasi. Di negara maju, yang menyediakan infrastruktur pasif seperti gorong-gorong adalah Pemerintah. Untuk kota yang baru akan dikembangkan, solusi infrastruktur pasif ini relatif mudah.
“Namun, untuk kota yang sudah padat, ini akan jadi tantangan tersendiri. Untuk itu kita harus mencari solusi terbaik agar tujuan Pemda merapikan kabel udara tercapai dan tujuan masyarakat mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau juga dapat terwujud," tambahnya.
Ismail menambahkan upaya merapikan infrastruktur pasif harus dilakukan dengan bijaksana. UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memfasilitasi dan mencari cara terbaik agar target merapikan kabel udara tercapai.
Pada saat bersamaan masyarakat tetap bisa menikmati layanan telekomunikasi yang terjangkau, dengan tetap memberikan kemudahan berusaha kepada operator telekomunikasi yang berinvestasi dalam penggelaran infrastruktur digital.
Menurutnya, saat ini banyak Pemda hanya berpikir short term dengan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari retribusi dan sewa lahan terhadap penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Padahal infrastruktur telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk memutar roda ekonomi masyarakat.
"Saya berharap kepada seluruh kepala daerah dan kepala dinas untuk berpikir ulang mengenai memungut PAD yang besar dari infrastruktur telekomunikasi. Pendapatan daerah tidak kita kejar dari retribusi infrastruktur telekomunikasi,” katanya.
Ismail mendorong pemda untuk memfasilitasi infrastruktur telekomunikasi yang dibangun operator telekomunikasi sehingga layanannya dapat dimanfaatkan masyarakat. Pasalnya, ketika suatu daerah sudah tersedia layanan telekomunikasi dan menjadi smart city, perekonomian seperti pariwisata, perdagangan, industri, dan lain-lain akan tumbuh.
Efek berganda, katanya, akan muncul berkat infrastruktur telekomunikasi yang dibangun sehingga PAD juga akan meningkat dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut Ismail nilai PAD yang didapat dari kegiatan ekonomi yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi akan lebih besar dibandingkan jika Pemda langsung memungut PAD berupa retribusi yang tinggi atas pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
Untuk mendukung pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi, sesuai amanat UU Cipta Kerja, Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementerian terkait lainnya untuk membuat aturan sehingga jelas pelaksanaannya.
Kehadiran aturan tersebut, katanya, akan menjadi pedoman seluruh kepala daerah untuk merapikan infrastruktur telekomunikasi yang sudah tergelar di daerahnya. Operator telekomunikasi tentunya juga akan menyambut baik jika pendekatannya bijaksana.
“Mari kita berpikir ulang agar pemanfaatan infrastruktur pasif sesuai dengan UU Cipta Kerja. Merapikan dan menata infrastruktur merupakan tugas Pemerintah Pusat dan Pemda sebagai pelayan publik. Bukan malah mencari PAD dari infrastruktur telekomunikasi," imbuhnya.