Bisnis.com, SOLO - Merek merger antara Gojek dan Tokopedia digugat oleh perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology sebesar Rp 2,08 T.
Gugatan yang dilayangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut dilakukan karena GoTO dinilai melanggar hak merek.
Meskipun berstatus tergugat, GoTo siap buktikan bahwa mereka mereka sudah milik hak penggunaan dan memanfaatan merek.
GoTo kemudian menjelaskan bahwa mereka memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya.
Perusahaan pun menegaskan bahwa GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik).
"Sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM," kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, dikutip dari Tempo, Selasa, (9/11/2021).
Selain itu, merek GoTo dinilai sudah memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology menggugat merek GoTo ke pengadilan karena adanya kesamaan merek dagang yang dipakai.
Terbit Financial Technology pun menyatakan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sehingga, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.
Kemudian pihaknya juga meminta agar pengadilan menyatakan GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.