Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah tokoh menilai kebutuhan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kian mendesak agar pengawasan seimbang terhadap serangan siber kian teratasi di Indonesia yang dilengkapi melalui pembentukan otoritas independen.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga mengatakan lembaga otoritas independen diperlukan untuk mengawal implementasi atas regulasi tersebut agar berjalan dengan sesuai dan setara terhadap semua orang.
"Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen itu bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia. RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia," katanya lewat diskusi virtual, dikutip Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, UU PDP merupakan bagian penting dalam konteks hak asasi manusia karena ada potensi serangan siber yang kian meresahkan, mulai dari kekerasan dan pelecehan daring, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data serta privasi.
Dia menyebutkan, kendala dari rampungnya UU PDP masih berada di pembentukan Otoritas Pelindungan Data (Data Protection Authority/DPA).
Penyebabnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika masih berupaya menemukan titik temu terkait otoritas badan pengawas yang akan memastikan bagaimana perlindungan data pribadi beroperasi di Indonesia.
Komisi I DPR RI menginginkan agar otoritas perlindungan data pribadi berdiri secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, seperti lembaga independen yang sudah diterapkan Indonesia, antara lain Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM.
Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyatakan pembentukan otoritas independen kian mendesak, mengingat lembaga itu tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah.
Dia menyebutkan, Dalam skala internasional, keberadaan lembaga pengawas independen akan membantu Indonesia dalam mencapai derajat kepatuhan dan keselarasan dengan standar global undang-undang PDP dan implementasi peraturannya.
"Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain,” tuturnya.
Analis Kebijakan Eropa dari lembaga nirlaba Access Now Daniel Leufer mengatakan, Indonesia dapat mencontoh penerapan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.
Penyebabnya, mengacu pada Pasal 52 dari GDPR, setidaknya ada lima prasyarat independensi otoritas pelindungan data, yaitu bebas dari pengaruh eksternal, dapat menghindari konflik kepentingan, mempunyai sumber daya cukup, berisi orang-orang kompeten di bidangnya, dan mempunyai otonomi dalam mengatur dana otoritas.
“Indonesia dapat mencontoh Brasil yang mempunyai kebijakan pelindungan data dengan otoritas pengawas independen sebagai komponen utama,” ujar Daniel.