Indonesia dan Negara Tetangga Buru Peretas

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 3 September 2021 | 18:08 WIB
Kejahatan online. /Ilustrasi-mirror.co.uk
Kejahatan online. /Ilustrasi-mirror.co.uk
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menilai Indonesia dan negara tetangga akan saling melindungi di ranah digital, seandainya mereka bersedia untuk bekerja sama perihal perlindungan data internasional.

Tidak hanya itu, Indonesia juga akan makin mudah dalam memburu peretas yang beraksi dari luar negeri, dan akan mendapat bantuan dari negeri tetangga. 

Sekretaris ICSF Satriyo Wibowo mengatakan kerja sama yang terjalin nantinya akan membuat negara-negara di Asia Tenggara saling melindungi satu sama lain. 

Mereka tidak akan memfasilitasi peretas infrastruktur digital, dan akan menindak jika peretas melakukan serangan siber lintas negara. Penindakan dilakukan setelah menerima laporan dari negara yang mendapatkan serangan. 

“Itu sebenarnya sudah berjalan di kepolisian, hanya saja mungkin diperkuat lagi kerja samanya,” kata Satriyo, Jumat (3/9/2021). 

Sebagai gambaran, kata Satriyo, seorang peretas warga negara China, melakukan serangan siber ke masyarakat atau pemerintah China, dari Bali. Maka Polisi Indonesia akan melakukan tindakan setelah mendapatkan laporan, begitu pun sebaliknya.

Adapun tantangan dalam menjalankan kebijakan ini, kata Satriyo, kemungkinan mengenai perjanjian ekstradisi, seperti Indonesia dengan Singapura, yang saat ini belum terjalin. Tanpa adanya perjanjian ekstradisi maka bakal sulit menjalankan kebijakan tersebut. 

“Jika arahnya untuk aman dan produktif untuk mencegah serangan yang merugikan masing-masing negara,” kata Satriyo. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan kolaborasi dengan otoritas di negara lain dilakukan sesuai kerangka regulasi yang berlaku.

Hal tersebut, kata Johnny, sesuai amanat pasal 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE), yang mengatur bahwa ketentuan dalam UU ITE berlaku di luar Indonesia jika memengaruhi kepentingan Indonesia atau prinsip ekstrateritorial.

“Bentuk kolaborasi tersebut dapat berupa pertukaran  informasi, pengetahuan, standar industri serta kerja sama lain yang diizinkan oleh undang-undang,” kata Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper