Sertifikat Vaksin Jokowi Tersebar, Dirjen Dukcapil Minta Adanya Pengetatan Akses PeduliLindungi

Restu Wahyuning Asih
Jumat, 3 September 2021 | 16:01 WIB
Presiden Joko Widodo bersiap disuntik vaksin CoronaVac untuk kedua kalinya, Rabu (21/1/2021). /Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bersiap disuntik vaksin CoronaVac untuk kedua kalinya, Rabu (21/1/2021). /Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Bagikan

Bisnis.com, SOLO - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut, tersebarnya sertifikat vaksin Presiden Jokowi bisa dikenai sanksi pidana.

Pasalnya penyebaran sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi merupakan kasus penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data pribadi yang tersimpan dalam platform PeduliLindungi.

Hal itu tentu bisa dikenai ketentuan hukum pidana yang diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) No. 24 Tahun 2013.

“Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” katanya kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut, menurut Zudan, kasus penyalahgunaan NIK tak terlepas dari fotokopi KTP maupun Kartu Keluarga (KK) yang selama ini diminta untuk syarat administrasi, tak terkecuali administrasi kependudukan.

Data yang diperoleh dari fotokopi dokumen tersebut kemudian disebarluaskan atau dimanfaatkan untuk keperluan tertentu.

“Agak sulit [menyelesaikan] yang [beredar] di media sosial. Seperti NIK, KK, atau KTP elektronik yang di-share lewat WhatsApp atau e-mail. Pasti sudah masuk ke pemilik platform. Nah, yang ada di media sosial juga sudah dilaporkan ke Kominfo [Kementerian Komunikasi dan Informatika],” ungkapnya.

Agar kasus seperti yang dialami Jokowi tak terjadi lagi, Zudan menyarankan pembaruan platform PeduliLindungi agar tak bisa diakses tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat seperti saat ini.

Dia berharap platform tersebut dilengkapi dengan sistem keamanan otentifikasi dua faktor (two-factor authentication).

“Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two-factor authentication, tidak hanya dengan NIK saja [aksesnya]. Bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital,” ujarnya.

Sebelumnya, foto sertifikat vaksinasi atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di lini masa Twitter.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sertifikat vaksinasi tersebut memuat nama dan data pribadi Presiden Jokowi, misalnya tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Warganet Twitter ada yang mengaitkan bocornya data tersebut berhubungan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diketahui, orang yang sudah mendapat vaksin bisa mengunduh sertifikat vaksinasi melalui aplikasi atau situs PeduliLindungi.

Namun mendengar hal itu, Menkominfo Johnny G. Plate mengklaim tidak ada kebocoran data dari aplikasi PeduliLindungi.

"Integrasi e-Hac ke aplikasi PeduliLindungi dan migrasi aplikasi PL, PCare dan Silacak ke data center Kominfo baru saja dilakukan, dan saat ini data PeduliLindungi di DC Kominfo aman," ujarnya seperti dilansir Tempo.co, Jumat (3/9/2021).

Politisi Nasdem tersebut malah meminta masalah sertifikat vaksin presiden yang beredar itu ditanyakan kepada Kementerian Kesehatan.

"Sebaiknya [ditanyakan] dengan Kemenkes saja. Ada baiknya menunggu rilis resmi dari Kemenkes sebagai wali data Covid-19," tuturnya

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper