OJK Rilis Regulasi Bank Digital, OVO Pilih Kolaborasi

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 20 Agustus 2021 | 20:34 WIB
- OVO
- OVO
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – OVO masih akan fokus dalam mengembangkan layanan pembayaran digital ke depan. Perusahaan dompet digital ini belum akan mengembangkan bank digital dan lebih tertarik untuk berkolaborasi. 

Head of Corporate Communications OVO Harumi Supit mengatakan saat ini perusahaan berfokus untuk mengembangkan layanan pembayaran digital. 

Hingga saat ini, ia mengemukakan belum ada pembahasan mengenai akuisisi atau upaya mengembangkan bank digital secara mandiri. OVO lebih memilih untuk berkolaborasi dengan perbankan. 

“OVO juga akan fokus pada layanan finansial yang kami hadirkan bagi masyarakat, untuk itu kami senantiasa terbuka untuk bekerjasama dengan berbagai pelaku industri, termasuk perbankan,” kata Harumi kepada Bisnis, Jumat (20/8/2021). 

Harumi menambahkan di industri perbankan, OVO memandang penetapan persyaratan modal yang ditetapkan OJK sebagai langkah yang proaktif mendukung dan menjaga keberlangsungan industri ke depannya.

Sebelumnya, OJK  merilis aturan baru mengenai bank digital. Aturan tersebut berada dalam POJK baru tentang Bank Umum, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2021. POJK Bank Umum terdiri dari 19 bab dan 160 pasal.

Dalam beleid tersebut, OJK menyebutkan bahwa Bank digital dapat beroperasi melalui dua jenis model. Pertama, mendirikan bank baru sebagai bank digital. Kedua, transformasi dari bank umum menjadi bank digital. Artinya, bank existing saat ini bisa dikonversi menjadi bank digital dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.

Untuk pendirian bank baru, OJK mewajibkan investor pengendali menyediakan modal inti minimum senilai Rp10 triliun. Selain modal, ada beberapa syarat lain yang mesti dipenuhi.

Sementara itu, untuk bank umum yang ditransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Selain itu, bank yang ingin dikonversi menjadi bank digital harus memenuhi sejumlah syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper