Kominfo Diminta Tindaklanjuti Masukan BPK

Thomas Mola
Kamis, 29 Juli 2021 | 18:59 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan sambutan jelang penandatanganan kerja sama dimulainya konstruksi Satelit Multifungsi Republik Indonesia (Satria) antara PT Satelit Nusantara Tiga (SNT) dengan perusahaan asal Perancis, Thales Alenia Space (TAS) di Jakarta, Kamis (3/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyampaikan sambutan jelang penandatanganan kerja sama dimulainya konstruksi Satelit Multifungsi Republik Indonesia (Satria) antara PT Satelit Nusantara Tiga (SNT) dengan perusahaan asal Perancis, Thales Alenia Space (TAS) di Jakarta, Kamis (3/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk menindaklanjuti masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu bertujuan penggunaan anggaran yang dikelola Kominfo sesuai dengan prosedur juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan.

Yeka Hendra Fatika, Komisioner Ombudsman mengatakan catatan dari auditor negara kepada Kominfo tidak jauh berbeda dengan informasi yang masuk ke Ombudsman.

Setidaknya ada beberapa proyek di Kominfo yang tidak ekonomis, efisien dan efektif (3E) seperti Pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan.

"Ombudsman mendesak Kominfo untuk segera menindaklanjuti beberapa catatan perbaikan yang diberikan BPK. Tujuannya penggunaan anggaran yang dikelola Kominfo selain sesuai dengan prosedur juga memenuhi kaidah akuntabilitas dan kepatutan sehingga anggaran yang ada dapat mendorong pelayanan publik semakin baik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (29/7/2021).

Adapun, untuk laporan keuangan 2020, Kominfo mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti.

Langkah tindak lanjut rekomendasi BPK, kata Yeka merupakan tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 pasal 20 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya, pada saat seluruh bangsa Indonesia menghadapi ledakan pandemi Covid-19, Kominfo perlu lebih bijak menggunakan anggaran dan sumber daya yang ada. Ketika sebagian sumber daya yang dimiliki Kominfo dilakukan refocusing, bukan berarti objektif yang ingin dicapai pemerintah tidak akan tercapai.

Kominfo dapat berkolaborasi dengan badan usaha nasional yang telah berkecimpung di industri TIK Nasional.

"Kominfo kan sudah memesan layanan cloud dengan nilai Rp5,39 miliar, lalu buat apalagi membangun Pusat Data Nasional? Jika kapasitas layanan cloud yang dipesan sudah habis, Kominfo bisa lakukan kolaborasi dengan pelaku usaha nasional. Apalagi pembiayaan Pusat Data Nasional berasal dari utang luar negeri, kan harus tetap dibayar di kemudian hari," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam laporan pengelolaan belanja pemerintah pusat, BPK menemukan ada lebih dari Rp126,477 miliar anggaran proyek yang dilaksanakan Kominfo bermasalah. Permasalahan yang disorot BPK mencakup sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E (ekonomis, efisien, dan efektif).

Selain itu BPK juga menemukan dua permasalahan lemahnya sistem pengawasan internal (SPI) di Kominfo. Pertama, pelaksanaan pekerjaan Proyek Palapa Ring Timur mengalami keterlambatan dan justifikasi amandemen perpanjangan tanggal wajib operasional komersial tidak sesuai dengan klausul kontrak.

Kedua, nilai availability payment dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Palapa Ring Tengah tidak memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai.

Untuk permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan 3E, BPK menemukan lima permasalahan pada aspek pemborosan/ kemahalan harga yang dirumuskan menjadi tiga permasalahan utama.

Pertama, terjadi pemborosan karena penyediaan kapasitas satelit belum digunakan sebesar Rp98,20 miliar. Kedua, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp5,39 miliar. Ketiga, permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp2,26 miliar.

Ketika penyelidikan dan investigasi dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal, Yeka menyarankan agar Kominfo menghentikan terlebih dahulu proyek yang diindikasikan oleh BPK tidak ekonomis, efisien, dan efektif.

"Lebih baik Kominfo melakukan refocusing anggaran dan mengurangi beban hutang negara yang saat ini tengah berjuang menangani Covid-19. Seharusnya segala sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian Lembaga dapat dipergunakan untuk penanganan pandemi. Proyek-proyek yang bermasalah di Kominfo seperti Satria dan pusat data nasional sudah sepatutnya segera dihentikan" imbuhnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper