Lipi Rilis Fitur Baru ISSN 2.0, Ini Penjelasannya

Fatkhul Maskur
Rabu, 30 Juni 2021 | 19:54 WIB
Sesuai SK Kepala LIPI No. 66/F/2021, biaya layanan penerbitan ISSN dihapuskan.  /LIPI
Sesuai SK Kepala LIPI No. 66/F/2021, biaya layanan penerbitan ISSN dihapuskan. /LIPI
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai penerbit International Standard Serial Number (ISSN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah (PDDI) memiliki tugas dan wewenang meningkatkan dunia jurnal ilmiah di Indonesia. Maka dari itu, PDDI LIPI meningkatkan pelayanannya melalui aplikasi baru, ISSN 2.0.

Plt. Kepala PDDI LIPI Hendro Subagyo menyatakan kendati pandemi yang terjadi, PDDI LIPI tetap membuka layanan. LIPI tidak membuka lagi layanan dalam bentuk fisik.

"Sejak tahun lalu, tim kami sudah melakukan konsultasi daring dan ini akan terus kami lakukan, sehingga akan memudahkan bagi pengguna,” ujarnya saat membuka webinar “Sosialisasi Daring Penggunaan Aplikasi ISSN 2.0” yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom webinar dan live streaming di YouTube ISSN LIPI (30/6/2021).

Dirinya berharap, ke depannya pelayanan PDDI LIPI lebih bagus dan efektif untuk pengguna maupun untuk tim PDDI LIPI. “Hari ini merupakan sosialisasi pertama penggunaan Aplikasi ISSN 2.0, diharapkan bagi para pendaftar dapat lebih memahami apa yang sedang terjadi di ISSN Nasional PDDI LIPI. Sehingga nantinya, baik para pengguna layanan maupun kami sebagai tim, merasa lebih nyaman dalam proses yang cepat serta efektif,” ujarnya.

Andre Sihombing, Kepala Subkoordinator Layanan ISSN PDDI LIPI, menjelaskan beberapa informasi terbaru terkait pelayanan Aplikasi ISSN 2.0.

“Sesuai SK Kepala LIPI No. 66/F/2021, biaya layanan penerbitan ISSN dihapuskan. Peraturan ini berlaku sejak tangggal 25 Maret 2021. Ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kami untuk para pengguna ISSN LIPI dan mempercepat proses penerbitan ISSN itu sendiri,” jelasnya.

Andre juga menyinggung layanan ISSN konsultasi daring. “Konsultasi kami lakukan dalam bentuk kelas dan bukan private. Kemudian untuk tiap peserta diberikan waktu kurang lebih 15 menit untuk konsultasi,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan informasi terbaru terkait berkas permohonan ISSN. “Surat permohonan harus berasal dari lembaga atau Institusi atau yayasan berbadan hukum, atau setidaknya memiliki akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris. Selain itu, perlu dilampirkan surat perjanjan kerja sama apabila pengelola memiliki kerja sama dalam pengelolaan terbitan dengan lembaga lain, seperti asosiasi,” paparnya.

“Dalam pengajuan ISSN media online, berkas halaman depan, daftar isi dan dewan redaksi, menggunakan tangkapan laysr dari halaman situs terbitan. Sementara untuk pengajuan ISSN media cetak, berkas halaman depan, daftar isi dan dewan redaksi harus tercantum judul, edisi, dan ruang untuk meletakkan ISSN. Terakhir, peserta wajib melakukan serah simpan terbitan,” imbuhnya.

Menurut Andre, pada aplikasi ISSN 2.0 ini ada beberapa peraturan serta fitur baru. “Peserta mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun pengelola, setelah itu didalamnya baru bisa mengelola beberapa terbitan. Jadi, satu akun bisa mengelola beberapa terbitan. Selain itu, di dalam akun tersebut juga tersedia fitur deteksi pengajuan ganda, penyesuain field, penambahan field, otomasi pembinaan ISSN, perubahan data real time, dashboard proses penerbitan ISSN, dan lain-lain” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper