Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo) menerbitkan Surat Teguran kepada PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) terkait dengan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2019 dan 2020.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada STI selaku pemegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Komunikasi dan Infomatika. Sanksi administrasi tersebut berupa Surat Teguran Pertama pada 1 Mei 2021 dengan total tunggakan berupa pokok dan denda per 1 Juni 2021 sebesar Rp442 miliar.
"Namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran Pertama tersebut yaitu 31 Mei 2021, STI masih belum melakukan pelunasan kewajiban IPFR, maka Kominfo menerbitkan Surat Teguran Kedua pada 1 Juni 2021 dengan batas waktu pelunasan kewajiban BHP IPFR pada 31 Juli 2021," kata Ferdinandus dalam siaran pers, Jumat (11/6/2021).
Dia menjelaskan Kemenkominfo masih menunggu iktikad baik dari STI untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP IPFR tersebut. Apabila sampai batas waktu 31 Juli 2021, STI tidak menunjukan itikad baik tersebut, maka Kominfo akan menerbitkan surat Peringatan ketiga pada 1 Agustus 2021 disertai dengan penghentian sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio.
Kementerian Kominfo mengimbau STI untuk segera melunasi kewajiban pelunasan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR 2019 dan 2020 sebagai bentuk tanggung jawab atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dan bukti sebagai penyelenggara telekomunikasi yang taat terhadap peraturan perundang-undangan.