Bisnis.com, JAKARTA - Para Menteri Keuangan kelompok tujuh (G7) sepakat mendukung pajak minimum global sebesar 15 persen pada perusahaan multinasional. Perusahaan teknologi global seperti Google, Facebook, dan lainnya berpotensi terkena pungutan pajak ini.
Dilansir dari CNN, Senin (7/6/2021), para Menteri yang tergabung dalam kelompok 7 menyepakati bahwa sebuah perusahaan harus membayar pajak di tempat mereka menghasilkan penjualan, bukan hanya di tempat mereka memiliki kehadiran fisik seperti server atau pusat data.
Menteri keuangan Inggris Rishi Sunak mengumumkan kesepakatan itu dalam sebuah video yang diposting di Twitter pada Sabtu, (5/6/2021). Dia mengatakan para menteri keuangan G7 - yang berasal dari Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan AS - akan melakukan reformasi pajak.
“Tercapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem pajak global agar sesuai dengan era digital global dan, yang terpenting, untuk memastikan bahwa itu adil sehingga perusahaan yang tepat membayar pajak yang tepat di tempat yang tepat,” kata Rishi.
Kesepakatan itu dibuat selama pertemuan para menteri keuangan G7 di London, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan AS Janet Yellen.
Janet mencari dukungan untuk menulis ulang aturan pajak internasional dan mencegah perusahaan-perusahaan Amerika untuk membukukan pendapatan di luar negeri.
Yellen mengatakan bahwa perjanjian itu adalah komitmen yang signifikan dan belum pernah terjadi sebelumnya. Komitmen itu lahir untuk mencegah perusahaan menghindari pajak dengan mengalihkan keuntungan ke luar negeri.
"Pajak minimum global itu akan mengakhiri perlombaan-ke-bawah dalam perpajakan perusahaan, dan memastikan keadilan bagi kelas menengah dan pekerja di AS dan di seluruh dunia," katanya,
Dia menambahkan pajak itu juga akan mendorong negara-negara untuk bersaing dengan dasar yang positif. “Misalnya seperti mendidik dan melatih tenaga kerja kita dan berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan dan infrastruktur,” kata Janet