Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia mengungkapkan mayoritas lembaga penyiaran swasta mengajukan sanggahan perihal hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi yang diumumkan pada Senin, (27/4/2021).
Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Neil Tobing mengatakan berdasarkan informasi dari laman pengajuan sanggahan daring milik Kemenkominfo, yaitu www.seleksimux.kominfo.go.id, pada Selasa (27/4) sejumlah lembaga penyiaran swasta (LPS) yang tergabung dalam ATVSI mengajukan sanggahan atas keputusan hasil evaluasi seleksi multipleksing.
PT Trans Media Corpora memasukkan 2 surat sanggahan untuk Trans TV dan Trans7 pada pukul 11.00WIB, PT Surya Citra Media Tbk. (SCTV) memasukkan sanggahan pada pukul 12.00WIB, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada pukul 13.00WIB, dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) pukul 13.30 WIB.
Artinya dari seluruh LPS yang lulus hasil evaluasi bisnis dan teknis, hanya PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT Nusantara Media Mandiri (NTV) yang tidak mengajukan sanggahan.
“Regulator harus memikirkan keberlangsungan usaha LPS juga [dalam rangkaian kegiatan ASO]” kata Neil kepada Bisnis.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengumumkan hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi LPS sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi
Dalam proses tersebut, Kemenkominfo juga menyebutkan LPS yang berhak menjadi penyelenggara multipleksing siaran digital di 22 provinsi.
PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN), PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan PT Trans Media Corpora - melalui anak usahanya masing masing - mengusai 9 wilayah dari 22 wilayah yang diseleksi. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) juga mencatatkan pencapaian serupa.
Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Mutipleksing Siaran Televisi Digital Tereterial Marvels P. Situmorang menyatakan penetapan pemenang merujuk kepada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.90/2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial, dan Kepmen Kominfo No.88 /2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial.
Jikal tidak ada sanggahan, kata Marvels, maka proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap Penetapan Pemenang Seleksi dan Penetapan Penyelenggaraan Multipleksing oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Artinya dengan adanya sanggahan ini maka belum dapat melangkah ke tahap selanjutnya.
“Tim Seleksi telah membuat dokumen seleksi yang dituangkan dalam Keputusan Ketua Tim Evaluasi dan Seleksi nomor 01/KEP/TIM-SELEKSIMUX/KOMINFO/03/2021,” kata Marvels, Senin (26/4/2021).