Kominfo: Sumber Tambahan Frekuensi 1.000 MHz dari High Band

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 24 Maret 2021 | 13:29 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan rencana tambahan spektrum frekuensi 1.000MHz pada 2022, berasal dari frekuensi gelombang millimeter (milimeter Wave/mmWave).

Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo Denny Setiawan mengatakan lebar pita (bandwidth) dengan orde yang tinggi umumnya diperoleh dari pita-pita frekuensi kategori High Band atau pita gelombang milimeter.

Saat ini pita frekuensi gelombang milimeter di Tanah Air masih banyak yang kosong atau tidak berpenghuni, berbeda dengan pita frekuensi yang berada di bawah 6GHz, yang telah digunakan untuk layanan seluler, penyiaran, satelit dan lain sebagainya.

“Pita-pita mmWave itulah yang menjadi kandidat untuk memenuhi target penyediaan tambahan spektrum mobile broadband tahun 2022 sebesar minimal 1000 MHz,” kata Denny kepada Bisnis.com, Rabu (24/3/2021).

Denny menambahkan dalam pemanfaatan pita gelombang millimeter membutuhkan investasi yang relatif lebih tinggi, dibandingkan dengan pemanfaatan pita di bawah 6GHz. Operator bakal lebih banyak membangun BTS skala kecil (small cell) karena jarak jangkau pita gelombang millimeter pendek di bawah 1 kilometer.

Small cell juga membutuhkan dukungan infrastruktur pasif - misalnya menara – yang banyak, akibat jangkauan pita frekuensi yang pendek. Hal ini makin membebani operator seluler.

Dengan kondisi tersebut, kata Denny, membutuhkan kajian yang lebih mendalam agar didapatkan keseimbangan antara potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kelayakan investasi untuk layanan 4G/5G menggunakan pita gelombang millimeter.

Kemenkominfo belum mengetahui apakah perizinan spektrum frekuensi ini nantinya melalui metode seleksi atau evaluasi berdasarkan kebutuhan tertentu.

“Perlu dikaji berbagai opsi untuk perizinan pita-pita mmWave, apakah menggunakan metode seleksi atau melalui evaluasi berdasarkan kebutuhan tertentu,” kata Denny.

Denny menambahkan bahwa rencana penyediaan tambahan spektrum frekuensi radio untuk mobile broadband di suatu tahun tidak harus selalu diartikan sampai dengan tahapan lelang di tahun yang sama.

“Penetapan kebijakan Pemerintah bahwa suatu pita frekuensi dapat digunakan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler itu adalah target utamanya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper