Perkembangan Teknologi Tak Bisa Jadi Dasar Berbagi Spektrum

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 22 Maret 2021 | 11:42 WIB
Ilustrasi BTS./bisnis.com
Ilustrasi BTS./bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Perkembangan ekosistem teknologi di suatu wilayah dinilai tidak dapat menjadi alasan untuk berbagi spektrum frekuensi. Peraturan Pemerintah (PP) no.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) tidak mengatur kebijakan tersebut

Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Mastel Nonot Harsono menjelaskan PP No.46/2021 tentang Postelsiar mengamanatkan dengan bahasa yang jelas bahwa berbagi spektrum hanya untuk teknologi baru, yaitu teknologi yang diterapkan setelah undang-undang Cipta kerja disahkan.

Kondisi ekosistem 4G yang lebih matang di suatu daerah tidak bisa serta merta menjadi alasan untuk aktivitas berbagi spektrum, karena teknologi 4G sudah hadir di Indonesia sejak lama.  

“Tidak bisa menghapus. Jelas kalimatnya di PP teknologi yang baru diterapkan setelah disahkannya UU Ciptaker,” kata Nonot kepada Bisnis, Minggu (21/3/2021).

Untuk diketahui, PP no.46/2021 pasal 50 ayat (1) menyebutkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk penerapan teknologi baru.

Ayat (2) menjelaskan teknologi baru merujuk pada teknologi Telekomunikasi yang implementasinya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan setelah pemberlakuan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut di dalam penjelasan PP No.46/2021 juga disebutkan contoh teknologi baru pada jaringan bergerak seluler adalah International Mobile Telecommunications 2020 (IMT- 2020) atau perangkat-perangkat yang berkaitan dengan 5G.

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2009 – 2015 itu juga menilai makna perkembangan teknologi adalah teknologi yang sedang dikembangkan dan berlaku ke depan, bukan perkembangan teknologi di suatu wilayah.

“Teknologi yang ada saat ini sudah tidak berkembang lagi tetapi sudah berbuah dan telah menghasilkan duit,” kata Nonot.

Sebelumnya, Chief Corporate Affairs Officer XL Axiata Marwan O. Baasir berpendapat salah satu pasal pada peraturan pemerintah no.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) mengisyaratkan implementasi berbagi spektrum frekuensi melihat pada perkembangan teknologi yang terjadi, termasuk perkembangan teknologi baru di suatu wilayah.

Jika secara ekosistem teknologi baru belum berkembang – karena investasi mahal dan skala ekonomi yang tidak masuk – menurut Marwan, operator bisa melakukan berbagi spektrum untuk teknologi lain seperti 4G. 

“Kalau targetnya 4G, di sana [dalam PP 46/2021] diatur 5G, bagaimana? ada di pasal di bawahnya jika tidak memungkinkan, yang saya tangkap, bisa menggunakan teknologi lain,” kata Marwan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper