Ekosistem Lebih Matang, Berbagi Spektrum Diharapkan Berlaku untuk 4G

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 18 Maret 2021 | 21:53 WIB
Petugas teknisi XL memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Petugas teknisi XL memeriksa perangkat jaringan BTS 4G di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/6)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. (EXCL) berharap agar spektrum 4G boleh untuk dikerjasamakan mengingat secara ekosistem generasi keempat lebih matang dari 5G.

Chief Corporate Affairs Officer XL Axiata Marwan O. Baasir berpendapat salah satu pasal pada Peraturan Pemerintah No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) mengisyaratkan bahwa implementasi berbagi spektrum frekuensi melihat pada perkembangan teknologi yang terjadi, termasuk perkembangan teknologi baru di suatu wilayah.

Jika secara ekosistem teknologi baru belum berkembang – karena investasi mahal dan skala ekonomi yang tidak masuk – menurut Marwan, operator bisa melakukan berbagi spektrum untuk teknologi lain seperti 4G. 

Aktivitas ini diklaim membantu dalam menghadirkan 4G ke desa-desa dengan lebih cepat.  Daerah rural saat ini membutuhkan akses 4G. Pemerintah pun terus mendorong agar teknologi 4G hadir di lebih dari 12.000 desa.   

“Kalau targetnya 4G, di sana [dalam PP 46/2021] diatur 5G,  bagaimana? ada di pasal di bawahnya jika tidak memungkinkan, yang saya tangkap, bisa menggunakan teknologi lain,” kata Marwan dalam konferensi virtual, Kamis (18/3/2021).

Adapun pasal yang dimaksud, kata Marwan, adalah pasal 50 ayat (1), pasal 51 ayat (3) dan pasal 51 ayat (4).

Pasal 50 (1) menyebutkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dapat melakukan kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk penerapan teknologi baru dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya dan/atau penyelenggara Telekomunikasi khusus.

Pasal 51 ayat (3) kerja sama penggunaan Spektrum frekuensi Radio dilaksanakan dalam bentuk penggunaan pita frekuensi radio.  

Kemudian pasal 51 ayat (4) Menteri dapat menetapkan bentuk kerja sama penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya dengan memperhatikan perkembangan teknologi.  

Marwan menafsirkan perkembangan teknologi merupakan kondisi teknologi baru di suatu wilayah. “Dengan dikresi menteri pasal 50 ayat (1) bisa dipertimbangkan. Ekosistem yang utama,” kata Marwan

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper