Bisnis.com, JAKARTA – PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mendukung setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah termasuk perihal kerja sama dengan penyelenggara layanan over-the-top (OTT) yang termuat dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).
Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan selain menyatakan dukungan, perusahaan juga berharap melalui beleid tersebut terbangun kerja sama yang saling menguntungkan antara Telkomsel dengan OTT.
“Kerja sama yang efektif dalam menjalankan kolaborasi bisnis sehingga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi digital bangsa dan negara,” kata Denny kepada Bisnis.com, Rabu (24/2/2021).
Denny menambahkan kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dengan penyedia layanan OTT merupakan hal yang umum dilakukan. Kerja sama tersebut seharusnya bukan hanya berdasarkan kepentingan para pihak yang terlibat, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional.
“Sehingga kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan tentunya bagi pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia,” kata Denny.
Denny menambahkan perseroan juga mendukung agar kehadiran negara dalam pengaturan industri telekomunikasi internet di Indonesia khususnya untuk layanan OTT.
Kehadiran negara diharapkan dapat mewujudkan kedaulatan negara, memberikan perlindungan terhadap masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui peningkatan daya saing industri lokal Indonesia.
“Implementasi equal level playing field antara penyelenggara telekomunikasi dengan penyelenggara layanan OTT, serta penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.