Ini Komentar Kominfo Terkait dengan Ramainya Penggunaan Clubhouse di Indonesia

Rezha Hadyan
Kamis, 18 Februari 2021 | 16:43 WIB
Tampilan Aplikasi Clubhouse di App Store iPhone
Tampilan Aplikasi Clubhouse di App Store iPhone
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya memberikan tanggapan resminya terkait dengan platform jejaring sosial berbasis audio Clubhouse yang ramai diperbincangkan di jagat maya.

Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa Clubhouse belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, pendaftaran tersebut berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," kata Dedy melalui keterangan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Kamis (18/2/2021).

Menurut Dedy, peraturan tersebut dibuat semata-mata dibuat untuk menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia. Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha.

"Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," katanya.

Platform, termasuk Clubhouse, diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020. Platform elektronik masih memiliki batas waktu sampai Mei 2021 untuk mendaftar ke Kominfo.

Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan, berdasarkan PM 5/2020, platform akan diberikan sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," tutup Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rezha Hadyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper