Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir TikTok Cash, Rabu (10/2/2021). Aplikasi ini dinilai melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengutip Antara, Kamis (11/2/2021).
Meskipun memiliki nama serupa dengan aplikasi sosial media yang tengah naik daun, TikTok Cash adalah platform yang berbeda. Aplikasi ini menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.
Lalu dari mana uang tersebut berasal?
Sebelum menerima uang, pengguna terlebih dahulu harus mendaftar dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email dan membayar sejumlah uang. Ada beberapa paket keanggotaan yang berlaku, yaitu 'pekerja sementara' dengan harga Rp 89.000 yang memiliki masa berlaku delapan hari dan paket 'general manajer' seharga Rp 49.999.000 dengan masa 365 hari.
Setelah menjadi anggota, pengguna TikTok Cash akan diminta menyelesaikan sejumlah tugas. Satu di antaranya adalah follow, like, dan menonton video TikTok.
Hasil tangkapan layar kegiatan tersebut kemudian menjadi bukti. Tugas yang telah rampung kemudian disebut akan berubah menjadi keuntungan berupa saldo yang dapat dicairkan ke rekening bank pengguna.
Salah satu akun Twitter, @Ajeng_Dihasmara mencoba menjelaskan sumber uang diberikan kepada anggota.
TikTok Cash dan aplikasi sejenisnya dinilai menciptakan ilusi bahwa uang yang didapat pengguna berasal dari tugas-tugas yang telah mereka selesaikan. Padahal uang yang didapatkan oleh pengguna lama sebenarnya berasal dari setiap anggota yang baru mendaftar.
Dengan demikian hal tersebut hanya akan menguntungkan para pengguna lama saja. Model bisnis seperti ini telah lama dikenal dengan Skema Ponzi atau modus investasi palsu.
"Gitu aja muter terus sampai diblokir lah APK itu. Tapi emang bener yang sudah join lama bakal banyak duitnya. Yang apes nya yang baru-baru join, belum balik modal keburu APK-nya diblokir. Jatuhnya untung-untungaan ya berarti APK-APK ponzi tuh," tulisnya.
Sementara itu, akun Twitter @monicnoc yang mengaku telah mencoba mendaftar TikTok Cash. Setelah mendaftar dia pun tergabung dalam satu grup dengan admin, yang menurutnya menggunakan Google Trasnlate dalam percakapan.
Setelah Kominfo melakukan pemblokiran, admin grup malah mengumumkan situs mereka diserang oleh pesaing dan akan segera menggelontorkan uang US$100 juta untuk mengatasi isu tersebut. Dengan alasan itu pula, admin meminta selurung pengguna top up level karyawan sebesar Rp499.000 untuk aktivasi akun dan uangnya akan dikembalikan ke saldo pengguna.
"Batas topup jam 11.59 malam ini, yang tidak topup akunnya akan di reset atau hilang. Padahal sekarang aja akun semua pengguna udah mreka reset," tulis @minicnoc.
Menurut Monica, TikTok Cash adalah aplikasi serupa dengan TikTok Hot yang telah lebih dahulu membawa kabur uang pengguna sebelum terendus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang udah jadi korban Tiktokhot pasti paham betul kalo TiktokCash itu ya aplikasi yang sama cuma beda nama," katanya.