Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan pemerintah akan menerbitkan payung hukum tentang aplikasi PeduliLindungi dalam bentuk instruksi presiden, agar aplikasi ini digunakan oleh lebih banyak masyarakat sehingga proses penulusuran Covid-19.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok inpres mengenai PeduliLindungi. Belum diketahui apakah nantinya masyarakat wajib mengunduh atau tidak aplikasi tersebut, untuk meningkatkan proses penulusuran Covid-19.
“Akan terbit inpres tentang PeduliLindungi agar lebih banyak rakyat bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Saat ini inpres sedang digodok,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Jumat (6/2/2021).
Untuk diketahui, aplikasi yang diluncurkan pada April 2020 ini sempat disambut antusias oleh pengguna internet. Tercatat 2 hari setelah aplikasi diperkenalkan, jumlah pengunduh mencapai 450.000 pengunduh.
Pada Januari 2021, Kemenkominfo menyampaikan bahwa jumlah pengunduh PeduliLindungi telah mencapai 6 juta pengunduh. Jumlah penguduh tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah pengguna internet.
Berdasarkan data Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna internet di Indonesia hingga pertengahan 2020 mencapai 196,7 juta pengguna. Artinya, hanya sekitar 3 persen dari total pengguna internet yang telah mengunduh aplikasi PeduLindungi,
Dengan jumlah pengguna yang masih sangat sedikit, aplikasi yang dibuat oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) tersebut diharapkan dapat diunduh oleh lebih banyak orang, agar proses penulusuran pasien lebih berkualitas.
“Masyarakat diharapkan segera mengunduh di gawai masing masing. Tidak dipungut biaya,” kata Johnny.