Pemerintah Pungut Pajak Pulsa, Ini Dampak ke Operator Seluluer

Akbar Evandio
Jumat, 29 Januari 2021 | 17:03 WIB
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi menilai langkah pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher juga memberikan dampak terhadap operator seluler.

Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph menjelaskan bagi perekonomian dampak yang diterima operator besar kemungkinan adanya penurunan sedikit dalam pembelian voucer pulsa.

“Dampak ini suatu saat akan seiimbang lagi, [semua akan terbiasa] sekitar 3—6 bulan,” ujar Ian kepada Bisnis.com Jumat (29/1/2021).

Dia menuturkan sudah seharusnya semua transaksi dikenakan PPN. Bahkan, masyarakat sudah turut serta membayar pajak dari barang yang dibelinya sejak lama.

Menuturnya, kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat saat ini, tetapi hanya akan memberikan kesan harga pulsa menjadi naik.

Menurut catatan Bisnis.com, Kementerian Keuangan akan memberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Aturan ini disusun lantaran untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Lebih lanjut, PMK tersebut disebutkan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper