Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi menilai langkah pemerintah untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher juga memberikan dampak terhadap operator seluler.
Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph menjelaskan bagi perekonomian dampak yang diterima operator besar kemungkinan adanya penurunan sedikit dalam pembelian voucer pulsa.
“Dampak ini suatu saat akan seiimbang lagi, [semua akan terbiasa] sekitar 3—6 bulan,” ujar Ian kepada Bisnis.com Jumat (29/1/2021).
Dia menuturkan sudah seharusnya semua transaksi dikenakan PPN. Bahkan, masyarakat sudah turut serta membayar pajak dari barang yang dibelinya sejak lama.
Menuturnya, kebijakan ini tidak akan memberatkan masyarakat saat ini, tetapi hanya akan memberikan kesan harga pulsa menjadi naik.
Menurut catatan Bisnis.com, Kementerian Keuangan akan memberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Aturan ini disusun lantaran untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Lebih lanjut, PMK tersebut disebutkan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.