Bisnis.com, JAKARTA – Pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer dinilai sebagai penerapan kebijakan yang sangat kontraproduktif pada situasi saat ini.
Menurut Bhima Yudhistira, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) kebijakan tersebut tidak memberikan stimulus, khususnya kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19.
“Masyarakat tengah terpaksa untuk menggunakan internet sebagai kebutuhan vital untuk belajar dan bekerja secara daring sehingga membutuhkan banyak konsumsi paket data. [Kebijakan] ini justru menjadi beban baru bagi masyarakat ke depan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (29/1/2021).
Pasalnya, Bhima menilai bahwa PPN dan PPh tidak mungkin ditanggung begitu saja oleh penyelenggara, tetapi akan dibebankan kepada konsumen yaitu dengan kenaikan harga pulsa dan kartu perdana ke depan.
“Ini yang perlu diantisipasi karena makin berdampak pada penurunan daya beli. Masyarakat akan terus terpaksa menggunakan layanan internet, implikasi ke depan akan mengurangi konsumsi kebutuhan produk lainnya,” ujarnya.
Bhima pun membandingkan Indonesia dengan Malaysia dan Iran yang justru meluncurkan stimulus akses internet gratis yang mana merupakan urgensi saat ini.
“Selain dibebani kenaikan biaya materai, sekarang ditambah lagi. Di negara lain ada subsidi besar dari pemerintah ke pelaku usaha dan masyarakat untuk menggunakan internet. Indonesia malah berkebalikan ini justru menghambat proses transformasi digital dan seharusnya pemerintah berpikir ulang melaksanakan kebijakan ini,” kata Bhima.
Menurut catatan Bisnis, Kementerian Keuangan akan memberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan voucer.
Aturan ini disusun lantaran untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Lebih lanjut, PMK tersebut disebutkan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.