Mastel Desak Kemenkominfo Persiapkan Adopsi 5G dengan Matang

Akbar Evandio
Minggu, 24 Januari 2021 | 15:25 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Dibatalkannya lelang frekuensi 2,3 Ghz oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai menambah kerikil baru di jalan terjal yang tengah dilalui operator telekomunikasi untuk merealisasikan jaringan 5G di Tanah Air.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono turut menyayangkan keputusan pemerintah saat ini. Menurutnya, langkah ini diambil lantaran proses yang dilakukan selama ini belum matang.

“Seharusnya hal [pembatalan] seperti itu tidak boleh terjadi. Bahkan, [pembatalan lelang ini] tidak akan terjadi, apabila prosesnya dilakukan dengan cermat, tentu saja kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah seharusnya memperhitungkan semua aspek yang terkait,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (24/1/2021).

Alhasil, dia meyakini bahwa dari keputusan tersebut menjawab bahwa adopsi teknologi 5G memang harus dijalankan secara cermat dan efisien.

Pasalnya, juga penting diperhatikan bahwa operator di indonesia itu perusahaan publik yang setiap kejadian yang bernilai penting bagi bisnis perusahaan ke depan dan akan mempengaruhi persepsi pasar saham atas harga saham perusahaan.

Dia mengamini adopsi teknologi 5G di Indonesia sebenarnya belum mendesak karena penggunaan yang inovatif belum siap, apalagi ditambah dengan proses saat ini yang tergolong tidak cermat.

“Mastel mendesak pemerintah agar adopsi teknologi 5G itu dipersiapkan dengan matang, agar Indonesia mampu membangun ekosistem nasionalnya berkolaborasi dengan mitra global melalui skema kemitraan sehingga dapat diperoleh manfaat yang optimal,” katanya.

Lebih lanjut, dia mencontohkan pemerintah memberlakukan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Base Station dan Subscriber Station untuk adopsi teknologi 4G.

Namun, untuk adopsi 5G yang potensi ekonominya jauh lebih besar, pemerintah tidak memberlakukan langkah yang sama dan seharusnya dengan scope yang lebih luas.

“Kami harap setelah ditinjau, dikaji, dan dicarikan solusinya yang lebih tepat, maka [pelelangan frekuensi 2,3 Ghz] akan dilanjutkan lagi prosesnya, karena penggelaran 5G sudah menjadi kebijakan pemerintah, kebutuhan pasar ke depan dan rencana bagi setiap operator telekomunikasi,” ujar Kristiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper