Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan penjelasan soal penghentian proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz, yang bisa digunakan untuk jaringan 5G.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengumumkan bahwa proses seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2.360—2.390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dinyatakan dihentikan prosesnya.
"Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dalam rangka menyelaraskan setiap bagian dari proses Seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya adalah Peraturan Pemerintah No. 80/2015," katanya dalam siaran pers, Sabtu (23/1/2021).
Dia menuturkan surat resmi terkait dengan informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada operator peserta seleksi sejak 22 Januari 2021. Dengan demikian, hasil dari proses Seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.
Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada peserta seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kemenkominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada 22 Januari 2021.
Lebih lanjut, dia mengatakan Kemkominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tiga pemenang lelang di pita frekuensi 2,3 GHz yaitu PT Smartfren Telecom Tbk (FREN)., PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia). Ketiga operator berhak mendapat tambahan frekuensi 10 MHz di pita 2,3 GHz. Masing-masing diminta untuk memilih 3 blok yang tersedia.