Panggil WhatsApp & Facebook, Kominfo: Baca Kebijakan Privasi Dulu

Rio Sandy Pradana
Selasa, 12 Januari 2021 | 11:40 WIB
Aplikasi WhatsApp terlihat di layar ponsel./Reuters-Thomas White
Aplikasi WhatsApp terlihat di layar ponsel./Reuters-Thomas White
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk teliti membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum mengunduh dan menggunakan aplikasi digital.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Pemerintah meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.

"Masyarakat untuk semakin berhati-hati dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Johnny dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (12/1/2021).

Dia menyarankan masyarakat agar memilih layanan aplikasi yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah bertemu dan menentukan sikap terhadap WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region terakhir dengan perubahan kebijakan privasi pengguna yang menyedot perhatian warganet.

Johnny mengatakan sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, keduanya diminta melakukan beberapa hal. Pertama, menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.

Selain itu, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, mendorong WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan, terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia. Misalnya, melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper