Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan rintisan (startup) berbasis online travel agent (OTA) mau tidak mau harus menghadapi dampak dari pengetatan syarat perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021 pada awal tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi Startup Teknologi Indonesia (Atsindo) Handito Joewono mengatakan langkah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang memperketat persyaratan perjalanan libur pada akhir 2020 memberikan imbas terkait pengajuan pengembalian dana (refund) sehingga startup di sektor tersebut memiliki tantangan untuk mengatur strategi agar dapat segera pulih.
“Saya duga [permintaan refund] di libur akhir tahun [2020] tidak sampai 30 persen. Namun, perlu antisipasi buat OTA agar menyiapkan diri ke kondisi yang belum kunjung baik dan penuh ketidakpastian [pada 2021] ini,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (4/12/2021).
Sekadar catatan, pada libur akhir 2020 terdapat aturan yang mengharuskan masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi pesawat untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun, untuk transportasi darat dan laut, masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Handito mengatakan bahwa 2021 merupakan tahun untuk bertahan. Tidak hanya untuk startup OTA, tetapi pemain startup lainnya.
“Jadi tiap startup harus mengantisipasi dengan menjaga bottom line dan mengefisiensi biaya,” ujarnya.