KPPU Dukung Kominfo Terapkan Network-Spectrum Sharing untuk 5G

Feni Freycinetia Fitriani
Senin, 4 Januari 2021 | 14:41 WIB
Seorang wanita mengoperasikan ponselnya di dekat logo teknologi 5G./REUTERS-Sergio Perez
Seorang wanita mengoperasikan ponselnya di dekat logo teknologi 5G./REUTERS-Sergio Perez
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan aturan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Postel dan Penyiaran (Postelsiar).

"KPPU mendukung penerapan network sharing dan spectrum sharing untuk jaringan 5G sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (4/11/2021).

Dia menuturkan pada 2017, KPPU tidak merekomendasikan network sharing dan spectrum sharing untuk teknologi sebelum 5G. Pertimbangannya, lanjut Kodrat, dua hal tersebut berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat.

Pasalnya, network dan spectrum frequency merupakan alat produksi penting dalam industri telekomunikasi. KPPU khawatir jika dikerjasamakan maka akan terjadi persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran.

Namun, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja akhirnya memperbolehkan network dan spectrum sharing terbatas untuk penerapan 5G. KPPU meminta pemerintah tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.

Dalam implementasinya, Kodrat mengatakan KPPU akan melihat lebih rinci skema network sharing dan spectrum sharing untuk penerapan 5G.

"Tujuannya agar tidak ada penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi," jelasnya.

Menurutnya, spektrum frekuensi merupakan aset berharga bagi perusahaan telekomunikasi. Namun, hal itu tetap merupakan sumber daya terbatas milik negara.  Karena itu, dia mengatakan kemudahan berusaha berupa network dan spectrum sharing harus diawasi dengan ketat, termasuk ahapan pengajuannya Kementerian Kominfo, proses persetujuan, serta pengawasan dan pengendalian.

Kodrat mengingatkan kerja sama dalam network dan spectrum sharing yang tidak diperbolehkan, yakni ketika kerjasama tersebut mengambil alih aset perusahaan yang lebih kecil atau yang tengah mengalami masalah.

"KPPU mempersilakan pelaku usaha telekomunikasi untuk melakukan kerjasama network dan spectrum sharing. Asalkan kerjasama network dan spectrum frekuensi ini tidak mengarah kepada unsur kepemilikan atau unsur penguasaan aset," ungkapnya.

Dia meminta agar KPPU dilibatkan untuk dapat memberikan pertimbangan ketika ada penyelenggara telekomunikasi yang akan melakukan network dan spectrum sharing dengan memasukkan peran KPPU dalam RPP Postelsiar.

Namun, Kodrat mengakui hingga saat ini lembaganya belum diminta pertimbangan oleh Kementerian teknis terkait hal tersebut.

"Jika diperkenankan, kami siap untuk dilibatkan dalam memberikan rekomendasi atau pre-notification, bukan post-notification," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper