Kominfo Atur Tarif Batas Atas dan Bawah Layanan Telekomunikasi

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 3 Desember 2020 | 10:20 WIB
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana mengatur tarif batas atas dan batas bawah untuk layanan telekomunikasi, agar persaingan tetap terjaga dan masyarakat tidak terbebani harga layanan yang terlalu mahal.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa pengaturan tarif batas atas dibutuhkan agar operator telekomunikasi tidak memasang harga layanan telekomunikasi yang terlalu mahal bagi masyarakat.

“Kami melihat jika hanya ada satu pemain tanpa pengendalian maka harga bisa sangat berbeda dengan daerah lain. Pemerintah akan membuat formula batas atas/bawah termasuk untuk daerah USO [universal service obligation],” kata Ramli, dalam konferensi virtual, Rabu (2/12/2020).

Dia menjelaskan penyusunan tarif di daerah tertinggal, terdepan dan terluar serta daerah USO akan mempertimbangkan kesehatan pemain telekomunikasi.

Investasi yang digelontorkan untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di daerah USO -- yang terbilang cukup mahal -- akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam penyusunan formula tarif.

“Pemerintah akan mengambil langkah yang paling masuk akal, baik harga untuk masyrakat dan industri,” kata Ramli.

Selain mengatur tarif batas atas, pemerintah juga akan mengatur tarif batas bawah jika seandainya terjadi hal-hal yang dianggap oleh pemerintah mengganggu kompetisi yang sehat.

Dalam rancanangan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa tarif penyelenggraan jaringan/jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi, berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri.

Tarif batas atas ditetapkan pada satu wilayah yang hanya terdapat satu penyelenggaran telekomunikasi saja. Adapun, tarif batas bawah ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi pasar yang mengarah pada persaingan tidak sehat, yang berdampak pada keberlangsungan penyelenggara telekomunikasi.

Peraturan lebih lanjut mengenai tarif batas atas/bawah akan ditetapkan berdasarkan peraturan menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper