Jadi Pemungut PPN Digital, Begini Respons Tokopedia

Akbar Evandio
Rabu, 18 November 2020 | 14:51 WIB
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Tokopedia menyoroti masuknya perusahaan tersebut dalam daftar 10 perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas produk digital.

Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah, Tokopedia, Astri Wahyuni mengatakan bahwa perusahaan akan mematuhi dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tokopedia sebagai perusahaan teknologi buatan Indonesia tentu mendukung setiap inisiatif pemerintah yang mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia, termasuk dalam hal pemungutan pajak,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemungutan PPN tersebut tidak akan mempengaruhi harga jual dari produk-produk lokal.

Dia menegaskan bahwa pajak yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, hanya akan dikenakan untuk produk digital luar negeri tertentu.

“Produk lain yang dijual melalui platform Tokopedia, termasuk produk-produk buatan UMKM Indonesia, tetap dipasarkan dengan harga terbaik dan transparan. Bagi para penjual UMKM Indonesia di Tokopedia, pajak tetap diproses dan dibayarkan langsung oleh para mitra UMKM,” katanya.

Menurut catatan Bisnis.com, Konsumen barang atau jasa digital asal luar negeri yang membeli dari Bukalapak, Lazada, Zalora dan Tokopedia akan dikenakan PPN 10 persen mulai 1 Desember 2020.

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan bertambahnya 10 perusahaan tersebut, total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga berjumlah 46 badan usaha.

Sementara itu, khusus untuk lokapasar yang merupakan Wajib Pajak (WP) dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Berikut daftar 10 perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN digital:

1. Cleverbridge AG Corporation
2. Hewlett-Packard Enterprise USA
3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4. PT Bukalapak.com
5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
7. PT Tokopedia
8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
9. Valve Corporation (Steam)
10. beIN Sports Asia Pte Limited

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper