RUU PDP Mundur, Saatnya Himpun Masukan Masyarakat

Akbar Evandio
Kamis, 12 November 2020 | 20:56 WIB
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis terhadap upaya peretasan data pengguna sebanyak 91 juta akun dan 7 juta akun merchant, serta akan terus memastikan ekonomi digital khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa diganggu peretas data./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama BSSN dan Tokopedia akan melakukan evaluasi, penyelidikan, dan mitigasi teknis terhadap upaya peretasan data pengguna sebanyak 91 juta akun dan 7 juta akun merchant, serta akan terus memastikan ekonomi digital khususnya e-commerce tetap berjalan dengan baik dan lancar tanpa diganggu peretas data./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Mundurnya realisasi rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) yang diharapkan rampung pada akhir pertengahan November menuai ragam reaksi dari berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT), Heru Sutadi mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan mundurnya payung hukum yang melindungi data masyarakat tersebut.

“Tidak apa-apa mundur realisasinya, tetapi semoga mundurnya dimanfaatkan untuk mendapat masukan secara lebih luas dari masyarakat,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (12/11/2020)

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam draf RUU tersebut terdapat banyak norma yang harus lebih disesuaikan dengan kepentingan nasional terhadap data masyarakat serta ketegasan terhadap pengontrol dan pengolah data yang mayoritas asing.

“Perlindungan Data Pribadi [RUU PDP] sangat penting bagi semua kalangan. Hanya memang, perlu waktu yang cukup juga untuk DPR dan pemerintah mendengarkan dan mendapat masukan publik secara luas karena UU ini nantinya akan terkait dengan seluruh masyarakat dan menentukan bagaimana Indonesia ke depan,” katanya.

Adapun, kebocoran data pribadi masih menjadi persoalan yang menghantui Tanah Air dengan mundurnya realisasi dari payung hukum akan perlindungan data ini, salah satunya platform dagang elektronik (e-commerce).

Menurut catatan Bisnis, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatatkan pengaduan konsumen akan serangan siber pada e-commerce yang mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19 dibandingkan dengan masa normal.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak mengungkapkan bahwa sejak April—Juli 2020 terjadi pengaduan sebanyak 70 kasus dengan pokok permasalahan penyalahgunaan akun melalui One Time Password (OTP), phising, dan ketidakjelasan refund tiket pesawat.

“Seseorang membajak akun multipayment konsumen untuk berbelanja di platform e-commerce. Untuk mendapat izin akses data konsumen tersebut, pelaku menggunakan OTP dan membajak saldo yang ada di multipayment konsumen tersebut,” ujarnya lewat webinar, Rabu, (12/8).

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga pun mengamini bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi bisa membawa dampak positif pada industri. Pasalnya, RUU PDP mengatur hak pemilik data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data.

Dia pun melanjutkan  bahwa RUU PDP juga penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Menurutnya, hal penting lainnya yang harus di konsiderasi RUU PDP adalah model dan skala bisnis yang berbeda-beda dalam ekosistem digital. Utamanya perlindungan data untuk skala startup dan UMKM.

“Untuk itu, kami juga setuju bahwa perlu ada diskusi dan kerja sama yang baik antara DPR, Pemerintah dan pelaku industri untuk memastikan produk hukum RUU PDP ini selain bisa melindungi data pribadi pengguna jasa e-commerce [buyer dan seller], tentunya menjaga pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia,” ujar Bima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper