Pilpres AS, Begini Dampaknya Bagi Sektor Teknologi Indonesia

Akbar Evandio
Jumat, 6 November 2020 | 07:40 WIB
Warga memberikan suara di lokasi pemungutan suara untuk pemilihan Presiden 2020 di Pinole, California, AS, Selasa, (3/11/2020).  Bloomberg/David Paul Morris
Warga memberikan suara di lokasi pemungutan suara untuk pemilihan Presiden 2020 di Pinole, California, AS, Selasa, (3/11/2020). Bloomberg/David Paul Morris
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) berharap siapapun pemenang dari pemilihan umum presiden Amerika Serikat (Pilpres AS) dapat memberikan perubahan dan dukungan terhadap industri TIK global, termasuk di Indonesia.

Chairman Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) DKI Jakarta Fanky Christian mengatakan bahwa dari kedua kandidat, baik Donald Trump atau Joe Biden akan melihat potensi Indonesia sebagai mitra kuat karena memiliki pangsa pasar digital yang sangat besar.

“Karena kami lihat konsentrasi AS sekarang adalah berupaya mengembalikan kejayaan mereka di sektor teknologi yang mulai digerus negara lain, maka seharusnya mereka juga memiliki konsentrasi untuk berinvestasi secara masif di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (5/11/2020).

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia Kristiono mengatakan bahwa jika, kepemimpinan Amerika Serikat berada di bawah Biden tekanan undang-undang (UU) antitrust pada perusahaan teknologi kemungkinan akan berkurang.

“Kalau tuduhan [antitrust] berlanjut dan UU antitrust direvisi seperti usulan kubu demokrat, akan berdampak positif, karena berkurangnya tensi dominansi atas global market,” katanya.

Kristiono mengatakan bahwa bila hal tersebut terjadi, maka akan mendesak Indonesia untuk segera mengatur keberadaan platform global tersebut agar keberadaannya memberikan manfaat semaksimal mungkin bagi masyarakat, industri, dan negara.

“Seharusnya platform global tersebut harus tunduk kepada UU No. 36/1999 tentang telekomunikasi. Itu yang [nanti] harus dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Menurutnya, hal itu bukan tanpa sebab, karena undang-undang tersebut mengenal kategori penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa, sehingga dalam perspektif UU tersebut platform global itu masuk kategori penyelenggara jasa.

“Dengan pemosisian atau status tersebut, maka seluruh ketentuan tentang penyelenggara jasa berlaku dan harus dipenuhi oleh OTT Global,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper