BRTI : Pengalihan Spektrum Frekuensi Bertujuan untuk Hal Ini

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 3 November 2020 | 20:48 WIB
Ilustrasi menara BTS./Bisnis.com
Ilustrasi menara BTS./Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengungkapkan bahwa pengalihan spektrum frekuensi pada undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk memberi kepastian hukum frekuensi pascamerger. BRTI menampik bahwa UU Ciptaker melegalkan praktik jual beli frekuensi.

Anggota BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti menegaskan bahwa kalimat pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam UU Ciptaker bukan dimaksudkan untuk jual beli spektrum frekuensi radio. Kalimat tersebut juga bukan bertujuan untuk penyewaan spektrum frekuensi radio.

Ketentuan tersebut, kata Prihadi, dimaksudkan dalam hal terjadi langkah-langkah korporasi seperti penggabungan perusahaan, peleburan perusahaan atau pengambilalihan perusahaan.  

“Ketentuan ini sebenarnya sudah ada dalam PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, yaitu di Pasal 25 ayat (2) dan penjelasannya,” kata Prihadi kepada Bisnis, Selasa (3/11/2020). 

Tidak hanya itu, dia juga menilai bahwa aktivitas jual beli atau pun pengalihan frekuensi yang berdampak negatif tidak akan terjadi. Pasalnya, dalam setiap aktivitas pengalihan penggunaan frekuensi terdapat pengawasan pemerintah.

Pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja.

“Jadi, persyaratan pengalihan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sekarang rancangan peraturan pemerintahnya sedang disusun,” kata Prihadi.

UU Cipta Kerja Klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Pasal 33 ayat (6) menyebutkan bahwa pemegang spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru, dan/atau  pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Kemudian, ayat 7 menyebutkan bahwa kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Zufrizal
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper