Isu Blokir Medsos, Menkominfo: FB, IG, hingga Twitter Wajib Patuhi Aturan Ini

Akbar Evandio
Selasa, 20 Oktober 2020 | 18:25 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku aturan soal pemblokiran media sosial (medsos) yang sedang dirumuskan bakal menjadi acuan Facebook, Twitter, hingga Instagram ketika menjalankan operasional di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa aturan yang rencananya diterbitkan berupa peraturan menteri tersebut akan menjadi payung hukum bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“[Pemblokiran] media sosial di [peraturan menteri], konteksnya ke Penyelenggara Sistem Elektronik. Mereka [media sosial] kan termasuk bagian dari PSE. Facebook, Twitter, dan Instagram kan bagian dari PSE. Konteksnya, PSE harus taat aturan yang baru ini,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa platform digital memang harus mematuhi setiap aturan di mana mereka berpijak, termasuk di Indonesia.

“Lagipula, untuk blokir media sosial kan sudah ada di Peraturan Menteri No. 19/2014 yang mengatur tentang itu, kalau melanggar aturan hukum, bisa diblokir atau take down,” katanya.

Adapun, yang dimaksud oleh Johnny adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang ditandatangani pada 7 Juli 2014 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 17 Juli 2014.

Johnny mengatakan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kominfo adalah menjaga ruang digital agar masyarakat nyaman dan aman dalam berselancar di dunia maya.

“Kalau aturan lain [yang dibahas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani], itu lebih dalam lagi. Itu penyelenggara sistem elektronik (PSE). [Nantinya] tidak hanya blokir media sosial, menjaga ekonomi digital, menjaga data [pribadi] di dalamnya,” katanya

Dia menegaskan bahwa PSE harus diatur pergerakannya, termasuk media sosial yang harus memiliki aturan, khususnya dari sisi tertib konten.

Sebelumnya, Semuel mengatakan pada era demokrasi seperti saat ini, pemerintah tidak mungkin menerapkan pendekatan tangan besi. Tidak lagi ada penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas.

"Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen baru di mana itu ada tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memuculkan efek jera,” jelasnya dalam siaran pers.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper