Bisnis.com, JAKARTA -- Kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk Pembelajaran Jarak Jauh dinilai kurang.
Sejumlah peserta didik dan orang tua pun mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ditindaklanjuti.
Pada 23-25 September 2020, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mendapatkan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp, Twitter dan Facebook terkait dengan usulan perubahan kuota internet dari Kemdikbud untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Sabtu (26/9/2020), usulan perubahan disampaikan karena kuota umum 5 GB dianggap kurang. Sebaliknya, kuota belajar 30 GB berlebihan, bahkan berpotensi mubazir.
Per 25 September 2020, jumlah pengadu mencapai 50 orang yang terdiri atas siswa, guru, orangtua yang melakukan pengaduan melalui media sosial. Mayoritas pengadu adalah usia anak dengan jenjang pendidikan terbanyak adalah SMA/SMK.
Adapun wilayah pengadu cukup bervariatif antara lain 24 persen berasal dari DKI Jakarta, 18 persen berasal dari Jawa Barat, 16 persen berasal dari Sumatera Barat, 8 persen berasal dari Jawa Tengah.
Selain itu, ada masing-masing 6 persen berasal dari Riau dan Sumatera Utara; masing-masing 4 persen berasal dari Banten dan NTB; masing-masing 2 persen berasal dari Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Para pengadu mengeluhkan kebijakan kuota dari Kemdikbud dengan ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran jarak jauh.
Adapun ketentuannya antara lain paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Komisioner KPAI kemudian menggali dari para pengadu seperti apa usulan mereka yang berbasis pada kebutuhan riil. KPAI juga mencoba memberikan pilihan usulan agar memudahkan analisa kebutuhan kuota PJJ menurut para pengadu.
Pilihan tersebut terdiri atas 10 GB kuota umum-25 GB kuota belajar; 15 GB kuota umum-20 GB kuota belajar; 20 GB kuota umum 15 GB kuota belajar; dan kuota umum 35 GB.
Atas penggalian tersebut, KPAI memeroleh data sebagai berikut, sekitar 2 persen pengadu mengusulkan menjadi 10 GB kuota umum dan 25 GB kuota belajar; 8 persen menginginkan menjadi 15 GB kuota umum dan 20 GB kuota belajar.
Lainnya, 26 persen menginginkan menjadi 20 GB kuota umum dan 15 GB persen kuota belajar. Mayoritas pengadu sebanyak 40 persen mengusulkan seluruhnya kuota umum agar lebih fleksibel.