Ini Penyebab SMS Spam Masih Marak

Akbar Evandio
Kamis, 24 September 2020 | 09:09 WIB
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Sejumlah remaja menggunakan ponsel saat berkomunikasi di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/4/2020). Pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020 dalam upaya memberantas ponsel atau HP ilegal yang banyak beredar di pasaran./ANTARA FOTO-Septianda Perdana
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Layanan pesan singkat yang dikirim secara terus-menerus (SMS spam) yang hinggap di setiap ponsel pintar masih meresahkan masyarakat.

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan bahwa alasan utama masih banyak spam SMS, WA dan email salah satunya karena terlalu bebasnya regulasi terkait dengan kartu prabayar di Indonesia.

“Kominfo melonggarkan aturan registrasi, yakni setiap nomor KTP dan KK bisa didaftarkan tanpa dibatasi jumlahnya. Karena, itu sempat ada satu nomor KTP dan KK yang didaftarkan sampai puluhan ribu bahkan ratusan ribu nomor,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut, dia menjelaskan akibat yang terjadi di lapangan, adalah makin jelasnya tindak jual beli nomor prabayar di Indonesia dengan sangat bebas. Ini juga yang menjadi alasan Indonesia menjadi lokasi favorit pelaku kejahatan siber, karena bebas berganti-ganti nomor prabayar.

Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seharusnya dapat meregistrasi nomor ponsel dari pelanggan agar bisa membatasi praktek kejahatan seperti spamming dan phising.

Namun, dia menilai bahwa karena adanya pelonggaran dari aturan registrasi ini yang menjadikan kartu prabayar di tanah air masih menjadi alat favorit dari pelaku kejahatan di Indonesia, baik oleh WNI maupun WNA.

“Akibatnya tidak hanya terkait kejahatan kecil, dalam skala besar ini juga membahayakan keamanan nasional. Misalnya para produsen hoaks ini sebenarnya sangat bergantung pada nomor prabayar baru, sehingga mereka bebas membuat akun WA, email, medsos dan lainnya,” ujarnya

Pratama berharap dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi nantinya, para penjual dan pemakai data pribadi masyarakat secara ilegal bisa terancam pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper