Soal RUU PDP, Menkominfo: Kami Harap DPR Tancap Gas

Akbar Evandio
Selasa, 1 September 2020 | 19:53 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengapresiasi dan menerima pandangan fraksi dalam Komisi I DPR RI  terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Komisi I DPR RI dengan mengenai RUU PDP tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan persetujuan fraksi-fraksi Komisi I DPR-RI untuk membahas RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah dengan berbagai catatan yang telah disampaikan,” tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9).

Johnny menegaskan bahwa kebutuhan pengesahan atas RUU PDP sebagai legislasi primer agar bisa mendukung pemrosesan data antarnegara baik di tingkat global maupun di lingkungan regional Asean.

Selain itu, menurutnya, RUU PDP tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan berbagai platform aplikasi internet.

“Kebijakan negara-negara sahabat mensyaratkan agar memiliki perlindungan terhadap data pribadi yang setara untuk pemrosesan data pribadi antarnegara. Juga memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penggunaan internet, termasuk salah satunya aplikasi Pedulilindungi yang merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” jelasnya.

Johnny turut menyatakan bahwa RUU PDP memiliki arti penting dalam menjamin kepentingan nasional.

“Tidak terbatas pada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi.

“Itu semua makin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI,” ungkapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Hafiyyan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper